HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI Tahun 2012 sampai dengan 2018 menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan praktik suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi yang dibongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Sebab itu, penyidikan baru dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle di Badan SAR Nasional (Basarnas) tahun 2014 tak berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjerat Henri Alfiandi.

Penyidikan baru itu disebut menyasar pada pelaksanaan proyek pengadaan. Sementara di kasus yang menjerat Henri, prosesnya terjadi sebelum proyek dikerjakan.

“Berbeda. Jadi ini hal yang berbeda. Ini pengadaan barang dan jasanya. Kalau OTT kan suap pengadaan barang dan jasanya artinya pelaksanaan pengadaan barang dan jasanya yang menjadi pintu masuknya kemarin kan dalam proses lelang tapi kalau pengadaan barang dan jasanya sudah selesai,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, seperti dikutip Holopis.com Kamis (10/8).

Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 dilakukan KPK dengan metode membangun perkara atau case building, yang dilakukan sudah dar jauh-jauh hari. Yakni dimulai pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), penyelidikan, hingga penyidikan. Saat ini status pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut itu telah ditingkatkan ke penyidikan dengan disertai penetapan tersangka.

“Pengadaan alat angkutan itu yang kemudian kami lakukan Penyidikan. Penetapan adanya seorang jadi tersangka sudah dilakukan,” ujar Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada tiga pihak yang dijerat atas kasus ini. Dikabarkan tiga tersangka itu yakni, mantan
Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke; Anjar Sulistiyono selaku PPK (pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014) Basarnas; dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta. Saat ini Max Ruland Boseke mengemban jabatan sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI Perjuangan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor. Dalam pasal tersebut menyebutkan klausul ‘setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’.

KPK memang hingga saat ini belum mengumumkan identitad para tersangka dalam kasus ini karena pencarian bukti masih dilakukan. tiga orang tersangka itu telah dicegah berpergian ke luar negeri.

“Kami akan umumkan ketika sudah cukup,” imbuh Ali.

Perbuatan para pihak, termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga merugikan negara puluhan miliar rupiah. Adapun nilai proyek pengadaan itu dikabarkan sekitar Rp 87,4 miliar.

“Pasal kerugian negara. (Dugaan kerugian negara) kisaran puluhan miliar,” ujar Ali.