Berita Holopis HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto disebut mengakui menerima sejumlah uang. Keduanya mengakui menerima uang dari sejumlah rekanan yang mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan pengakuan itu terungkap saat tim penyidik KPK memeriksa Henri dan Afri sebagai saksi pada Rabu (9/8). Dikatakan Ali, pemeriksaan Henri dan Afri dilakukan di Mako Puspom TNI.

“Informasi dari teman-teman yang melakukan riksa keduanya koperatif mengakui adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak swasta terkait dengan lelang proyek di Basarnas dimaksud,” ucap Ali dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (11/8).

Sayangnya, tak dirinci besaran uang yang diakui tersebut serta identitas pihak swasta yang dimaksud itu. Yang jelas, kata Ali, tim penyidik KPK berkoordinasi dengan Puspom TNI terkait pemeriksaan itu.

“Kami telah berkoordinasi dengan tim penyidik Puspom TNI. Oleh karena itu hari Rabu kemarin tim penyidik bertempat di Mako Puspom TNI telah melakukan pemeriksaan,” kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, komisi antirasuah baru membongkar dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 25 Juli lalu. Dari giat penindakan ini KPK mengumumkan lima orang sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Henri diduga menerima fee yang disebut sebagai dana komando sebesar Rp 88,3 miliar dari pihak swasta sejak 2021-2023. Penerimaan ini dilakukan melalui Afri selaku bawahannya.

Di antara pihak swasta yang diduga memberikan suap dan telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya dan Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Sementara penanganan perkara dan penetapan tersangka Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto dilakukan oleh Puspom TNI. Keduanya saat ini sudah dijebloskan ke dalam tahanan.