HOLOPIS.COM, JAKARTA – Massa aksi yang mengatasnamakan diri Dewan Pimpinan Pusat Serdadu Muda Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam aksinya, mereka mendesak agar ada evaluasi besar di dalam Badan Pengelolaan Migas Aceh atau BPMA, khususnya tahun 2022.
“Copot Afrul Wahyuni sebagai Deputi Pengembangan Bisnis BPMA Aceh,” kata koordinator aksi, Farizki dalam orasinya di atas mobil komando seperti dikutip Holopis.com, Jumat (11/8).
Alasan mengapa pihaknya mendesak agar ada evaluasi dan kinerja di lembaga tersebut, karena ada persoalan manajerial yang cukup serius yang disorotinya.
Diterangkan Farizki, berdasarkan laporan resmi dari situs BPMA perihal Kinerja Badan Pengelola Migas Aceh Tahun 2022 diukur atas hasil penilaian hasil keberhasilan dalam mencapai sasaran strategis sebagaimana telah ditetapkan dalam perjanjian Kinerja Badan Pengelola Migas Aceh Tahun 2022.
Pencapaian Kinerja Tahun 2022 menunjukkan capaian hingga 109% dari target yang diperjanjikan pada awal tahun. Jika dibandingkan dengan rata-rata capaian tahun 2021 sebesar 115%, rata-rata capaian tahun 2022 mengalami penurunan sebesar 6%.
“Yang kita ketahui bersama, bahwa di tahun 2021 Indonesia masih mengalami Covid-19 yang dimana pada saat Covid 19 itu, masyarakat masih belum bisa melakukan aktivitas dengan secara bebas, baik itu person maupun kelembagaan. Namun yang menjadi pertanyaan mengapa BPMA Aceh pada tahun 2022 mengalami penurunan pencapaian,” ujarnya.
Kemudian, Farizki juga menerangkan bahwa di dalam pengembangan bisnisnya, BPMA Aceh ternyata menggandeng PT. Medco E&P yang mana sedang terjerat kasus hukum, kasus itu pada awalnya digugat oleh warga setempat.
“Karena PT Medco E&P Malaka satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (Migas), dan BPMA dianggap melawan hukum secara sengaja dan terencana,” tandasnya.
Lalu di sisi lain, Farizki juga mengaku mendapatkan temuan tentang peran Wakil Kepala BPMA berinisial MN yang mana turut serta dalam mengembangkan ekspansi bisnis BPMA yang sangat bepotensi dalam meningkatkan pendapatan BPMA.
“Namun, nyatanya di kuartal pendapatan dari BPMA pada tahun 2022 menurun, hal ini juga perlu menjadi perhatian bersama,” sambungnya.
Padahal menurut dia, beberapa hal yang disampaikan itu sudah seharusnya menjadi tugas dan tanggung jawab dari Deputi Pengembangan Bisnis, di antaranya ; melaksanakan manajemen pengelolaan aset dan rantai suplai, formalitas hubungan eksternal, serta manajemen informasi dan teknologi informasi.
Atas dasar itulah, Farizki mengatakan bahwa Dewan Pimpinan Pusat Serdadu Muda Nusantara merasa perlu untuk melakukan serangkaian aksi sebagai ekspresi agar ada upaya untuk menimbang hasil laporan dan temuan mengenai BPMA Migas Provinsi Aceh tersebut.
“Kami menuntut Kementerian ESDM untuk mencopot Afrul Wahyuni sebagai Deputi Pengembangan Bisnis BPMA Aceh dan mengevaluasi kinerja Wakil Kepala BPMA,” tegas Farizki.
Serta meminta agar Kementerian ESDM turun langsung untuk bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan oleh BPMA Aceh atas kondisi buruk lingkungan akibat ulah mereka.
“Meminta ESDM untuk bertanggung jawab atas insiden dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh BPMA Aceh dan PT. Medco,” pungkasnya.