HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya tak lama lagi akan duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Putu segera diadili menyusul telah rampungnya proses penyidikan kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub tahun 2018-2022.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas perkara Putu Sumarjaya dinyatakan lengkap atau P21. Dalam waktu 14 hari kerja tim jaksa akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor.

“Dari hasil penelitian Tim Jaksa, isi berkas perkara memenuhi kelengkapan materil dan formil sehingga dinyatakan lengkap. Dalam waktu 14 hari kerja, berkas perkara dan surat dakwaan segera di limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Ali dalam keterangannya melalui pesan singkat, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (9/8).

Putu merupakan salah satu tersangka atas dugaan penerima suap. Selain Putu, KPK menjerat sembilan orang lainnya sebagai tersangka.

Kesembilan tersangka itu yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.

Kemudian, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, serta Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Dalam perkaranya, Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani diduga menerima suap dari Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono terkait sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api.

Di antaranya, proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api trans Sulawesi di Makassar Sulawesi Selatan; serta empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat. Selain itu mereka juga menerima suap terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam sejumlah proyek itu, keenam pejabat di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek dimaksud, yaitu sekitar 5 -10 persen dari nilai proyek. Secara total dalam temuan awal KPK, para pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu menerima suap sekitar Rp 14,5 miliar dari para pihak swasta.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Dalam surat dakwaan yang telah dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, beberapa waktu lalu,
Putu Sumarjaya bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Semarang Bernard Hasibuan disebut menerima suap sejumlah Rp 18,9 miliar dari Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.

Suap diberikan agar Putu dan Bernard mengatur pelelangan paket pekerjaan di BTP Kelas I Semarang tahun 2022 yakni pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6) dan pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan – Kadipiro KM 104+900 sampai dengan KM 106+900 (JGSS 4) serta paket pekerjaan tahun 2023 yakni Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) supaya dimenangkan dan dilaksanakan oleh perusahaan Dion yaitu PT Istana Putra Agung dan PT Prawiramas Puri Prima.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi pada Rabu (26/7). Saat itu pemeriksaan Budi bersamaan dengan pemeriksaan Sekretaris Jenderal Kemenhub Novie Riyanto.

Dalam pemeriksaan itu penyidik KPK mempertanyakan pengawasan dan evaluasi Budi Karya Sumadi dan Novie Riyanto dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta itu. Selain itu, keduanya juga didalami pengetahuannya terkait mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Dirjen Perkeretaapian.

Dalam persidangan terdakwa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (3/7),
pejabat Kemenhub Harno Trimadi menyebut Menhub Karya Sumadi banyak menitipkan kontraktor untuk mengerjakan proyek pembangunan maupun peningkatan jalur kereta api di sejumlah daerah. Di antara titipan itu mulai pengusaha Billy Haryanto alias Billy Beras, anggota DPR RI, hingga ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam kesaksiannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Gatot Sarwadi, Harno menyebut arahan tersebut langsung disampaika Budi Karya. Kata dia, beberapa kontraktor titipan itu antara lain untuk pelaksana proyek peningkatan jalur KA Lampegan-Cianjur yang terbagi dalam empat paket.

“Disampaikan sudah ada yang dipastikan ikut di dua paket, yakni anggota DPR dan Pak Wahyu,” ungkap Harno yang juga menjadi tersangka dalam kasus suap pejabat DJKA, saat bersaksi.

Dijelaskan Harno, nama Wahyu yang merupakan titipan Menhub itu diduga merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo.
Harno mempercayai jika Wahyu diduga merupakan adik ipar presiden.

Sementara kontraktor lain yang menjadi titipan Menhub, yakni seorang pengusaha bernama Billy Haryanto alias Billy Beras.
Kata Harno, Billy beras ikut dalam lelang paket pekerjaan jalur ganda KA “elevated” antara Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 s.d. KM 106+900 (JGSS 4).

Harno juga menyebut adanya jatah pekerjaan infrastruktur perkeretaapian untuk anggota DPR dari Komisi V yang merupakan mitra Kementerian Perhubungan. Selain itu, ada juga titipan kontraktor dari Dirjen Perkeretaapian. Harno juga menyebut nama Ibnu yang juga teman dekat Budi Karya.