HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bacaleg yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) oleh KPU RI, masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan dalam masa pencermatan daftar calon sementara (DCS).
Hal tersebut diungkapkan Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik. “Ada kesempatan (perbaikan),” katanya kepada wartawan yang dikutip Holopis.com, Kamis (10/8).
Idham menjelaskan, perbaikan tersebut dilakukan sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023. Masa DCS berlangsung, dari tanggal 6 – 11 Agustus 2023.
“Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil vermin (verifikasi administrasi) perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS pada 6 – 11 Agustus 2023,” sambungnya.
Masa DCS bisa dimanfaatkan para Parpol (Partai Politik) peserta Pemilu, untuk memperbaiki dokumen bacalegnya yang belum lengkap atau tidak sah.
“Dokumen belum lengkap atau belum absah. Misalnya keterangan pengadilan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Bacaleg yang mendaftar ke KPU (Komisi Pemilihan Umum), ternyata masih ada yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menjelaskan jika Bacaleg yang TMS karena belum menyelesaikan dokumen yang jadi persyaratan.
“Dokumen belum lengkap atau belum absah, misalnya keterangan pengadilan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba,” kata Idham kepada wartawan, Senin (7/8) seperti dikutip Holopis.com.
Hasil verifikasi administrasi perbaikan persyaratan 10.323 dokumen Bacaleg DPR RI, 83,84 persen dinyatakan MS (Memenuhi Syarat), 14,93 persen Bacaleg dinyatakan TMS dan sisanya 1,23 persen Bacaleg dihapus dari daftar oleh Parpolnya.