HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Ricky Rizal merespon hasil putusan Mahkamah Agung terhadap pengajuan kasasi mereka di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar menegaskan, sejak awal mereka sudah menyampaikan bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut dan sudah seharusnya mendapatkan vonis bebas.
“Secara pribadi ada sedikit rasa lega setelah hakim agung menurunkan vonis klien kami dan kami terima kasih. Namun, kami tetap belum puasa secara substansi karena ini masih berbeda pandangan dengan kami,” kata Erman saat dihubungi Holopis.com, Rabu (9/8).
Dalam penilaiannya selama ini, Erman menegaskan bahwa berdasarkan fakta fakta persidangan, Ricky Rizal seharusnya tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap almarhum Joshua sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP Yo Pasal 55 KUHP ayat 1 KUHP.
“Menurut kami tidak terbukti seperti pasal itu dari berbagai penolakan yang dilakukannya terhadap Ferdy Sambo sewaktu kejadian,” urainya.
“Selama ini halusinasi jaksa saja sampai pada putusan hakim,” sambungnya.
Erman pun mengakui bahwa dirinya belum ada pembicaraan lebih lanjut mengenai kemungkinan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di kasus tersebut.
“Kami baru mengetahui kabar ini dari media dan kami akan segera bertemu dengan klien kami untuk membahas lebih lanjut,”imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengungkapkan, Ferdy Sambo akhirnya hanya divonis penjara seumur hidup dan lolos dari hukuman mati.
“Pidana penjara seumur hidup,” kata Sobandi dalam keterangannya, Selasa (8/8).
Sedangkan untuk Putri Candrawathi dan Kuat Maruf diketahui menjadi 10 tahun penjara dan Ricky Rizal menjadi 8 tahun penjara.