HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hukuman mati Ferdy Sambo yang diberikan PN Jakarta Selatan, dianulir oleh hakim MA (Mahkamah Agung) jadi hukuman seumur hidup.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung juga melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.
“Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” jelas Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, Selasa (8/8) seperti dikutip Holopis.com.
Dengan hukuman seumur hidup kepada, apakah Ferdy Sambo bisa mendapatkan remisi hingga hukumannya bisa kembali berubah.
Terkait dengan hal tersebut, sudah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyebutkan narapidana berhak mendapatkan remisi dan hak lainnya.
Namun, hak yang dimaksudkan dalam aturan itu diperkecualikan bagi terpidana mati dan terpidana penjara seumur hidup.
Hak yang dimaksud seperti dikutip Holopis.com, Rabu (9/8) antara lain, remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Pasal 10 Ayat 4 dituliskan l, hak tersebut tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi hukuman seumur hidup dan mati.
“Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati,” bunyi pasal tersebut.
“Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat ini hanya dapat diberikan apabila pidana seumur hidup atau pidana mati diubah menjadi pidana penjara untuk waktu tertentu,” bunyi penjelasan ayat 4.
Jadi, apakah Ferdy Sambo punya kesempatan untuk dapat remisi dan hak lainnya ?.
Jawabannya, harus diubah dulu hukumannya menjadi hukuman penjara dalam waktu tertentu.