Kasus diambil alih Bareskrim
Saat ini, semua laporan dan aduan masyarakat tentang Rocky Gerung telah diambil alih penanganan perkaranya oleh Bareskrim Polri, Hal ini seperti yang telah disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro pada hari Jumat (4/8) di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam penjelasannya, jenderal polisi bintang satu tersebut mengatakan, bahwa ada 13 (tiga belas) laporan polisi dan dua aduan masyarakat yang diterima oleh Polri terkait Rocky Gerung.
“Terkait 13 laporan polisi maupun dua pengaduan ini, kami kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan,” kata Djuhamdhani.
Ia merincikan, bahwa ketigabelas laporan tersebut ada di Bareskrim satu laporan, serta Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing tiga laporan.
“Sementara untuk pengaduan ada yang diadukan kepada Kapolri satu pengaduan, dan pengaduan juga dilaporkan di Polda DIY,” ujarnya.
Menurut Djuhandhani, seluruh laporan polisi dan pengaduan tersebut ditarik ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Di mana kami tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kami melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Setelah dinyatakan penyelidikan dimulai, kata Djuhandhani, pihaknya melaksanakan analisis terkait laporan yang sudah diterima. Kemudian, menganalisis video yang dilaporkan.
“Kami mulai menganalisa video, kemudian dari beberapa pelapor juga sudah dilaksanakan pemeriksaan,” terang Djuhamdhani.