HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengamat sosial politik, Syahganda Nainggolan memberikan sentilan keras kepada para pelapor Rocky Gerung ke Polisi karena dianggap menghina Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, orang-orang yang melaporkan Rocky Gerung dengan UU ITE tersebut adalah bentuk kelompok para penjilat kekuasaan.
“Kesatu, memang alamiah emosional, karena ada beda standar dalam pilihan kata dan lain-lain. Kedua, itu penjilat-penjilat, orang-orang yang berpolitik dia tahu bahwa (hati) Jokowi haru direbut,” kata Syahganda dalam sebuah podcast bersama Abraham Samad yang dikutip Holopis.com, Senin (7/8).
Kemudian, ia juga menilai mereka yang berkoar-koar seperti membela Jokowi atas ujaran Rocky Gerung sebenarnya hanya bentuk orang-orang yang kurang cerdas.
“Orang yang kecerdasannya kurang, lebih emosional. Dikipas sedikit saja langsung persekusi,” ujarnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Rocky Gerung telah dilaporkan oleh 4 (empat) elemen ke Polisi ataas ujaran “Bajingan dan Tolol” yang dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo atas beberapa kebijakan nasional yang diambil.
Lantas, siapa saja daftar pelapor Rocky Gerung. Tercatat, mereka antara lain ;
1. Hidayat Hasibuan
Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu S. Hidayat Hasibuan melaporkan Rocky Gerung pada hari Senin, 31 Juli 2023 ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya.
2. Ferdinand Hutahaean
Ia adalah mantan politisi Partai Demokrat yang saat ini bergabung dengan PDI Perjuangan. Ia melaporkan Rocky Gedung dengan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU ITE. Kemudian Pasal 156 dan Pasal 160 juncto Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1956 tentang KUHP.
Laporan Ferdinand tersebut tercatat dengan nomor LP/B/4465/VII/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya per tanggal 1 Agustus 2023.
3. DPP PDI Perjuangan
Laporan selanjutnya dilayangkan oleh DPP PDI Perjuangan melalui Tim Hukum Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR). Mereka melaporkan Rocky Gerung karena diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Pihak pelapor adalah Johannes L Tobing yang merupakan anggota tim hukum BBHAS DPP PDIP pada tanggal 2 Agustus 2023. Laporan itu didaftarkan di Bareskrim Polri dengan keluarnya nomor laporan LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri.
4. DPD PDI Perjuangan Banten
Lalu dari unsur PDIP juga melaporkan Rocky Gerung di Polda Banten melalui BBHAS DPD PDIP Banten pada hari Kamis, 3 Agustus 2023. Dalam laporan itu, Rocky disangka melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP.
Baca selengkapnya di halaman kedua.