HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri hari ini kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang.
Namun, pemeriksaan kali ini bukanlah berkaitan dengan kasus penodaan agama, melainkan terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Pemeriksaan untuk PG hari ini, pukul 10.00 WIB,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (7/8).
Meski belum diketahui pidana asal TPPU Panji Gumilang, penyidik akan mulai mendalami keterangan termasuk lima saksi lainnya yang ikut diperiksa hari ini.
“Ada saksi lain, sekitar lima orang kalau hadir,” imbuhnya.
Whisnu kemudian belum bisa memastikan apakah dari hasil pemeriksaan hari ini bisa menambah status tersangka ke Panji Gumilang yang sebelumnya juga telah menjadi tersangka di kasus penodaan agama.
“Belum,” kilahnya.
Sebelumnya diberitakan, Panji Gumilang resmi ditetapkan jadi tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri, dalam kasus penodaan agama. Hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilalukan.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa (1/8).
Djuhandani mengatakan, pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 38 saksi dan 16 ahli mulai dari ahli agama, ahli pidana, hingga ahli sosiologi.
Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.