HOLOPIS.COM, JAKARTA – Layanan SIM keliling untuk wilayah Jakarta, pada hari Senin 7 Agustus 2023 ditiadakan. Karena, sedang dalam perbaikan.
Dikutip Holopis.com dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, Senin (7/8) akan ada informasi selanjutnya terkait dengan layanan SIM keliling.
“Mohon maaf untuk sementara Pelayanan SIM keliling wilayah DKI Jakarta sedang dalam perbaikan/maintenance. Untuk info lebih lanjut akan diinformasikan kembali,” tulis @TMCPoldaMetro seperti dikutip Holopis.com.
Mohon maaf untuk sementara Pelayanan SIM keliling wilayah DKI Jakarta sedang dalam perbaikan/maintenance. Untuk info lebih lanjut akan diinformasikan kembali. pic.twitter.com/21ikfQAiME
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) August 6, 2023
Sebagai informasi, masa berlaku SIM hanya lima tahun sejak tanggal pembuatan. Jika terlewat satu hari saja maka Sobat Holopis tidak bisa mengurusnya lagi.
Hal itu sesuai Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4 dan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2, masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) hanya lima tahun saja.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.