Jumat, 17 Januari 2025

KPU Ungkap Banyak Bacaleg Tidak Punya Surat Bebas Narkoba

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa 14,9 persen bakal caleg yang tidak memenuhi syarat pencalonan ternyata disebabkan oleh banyak faktor.

Komisioner KPU, Idham Holik mengungkapkan, salah satu syarat yang tidak terpenuhi itu adalah karena yang bersangkutan tidak bisa menyertakan dokumen bebas narkoba.

“Dokumen belum lengkap atau belum absah. Misalnya keterangan pengadilan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba,” kata Idham dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (7/8).

Untuk mereka yang belum memenuhi syarat tersebut, Idham mengingatkan agar para bacaleg itu bisa segera melakukan perbaikan pada masa pencermatan daftar calon sementara 6-11 Agustus 2023.

“Ada kesempatan perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS pada 6 – 11 Agustus 2023,” ujarnya.

Sebelumnyad diberitakan, Idham Holik mengatakan, dari total 10.323 bacaleg, sebanyak 83,84% bacaleg dinyatakan sudah bisa mengikuti kontestasi Pemilu 2024.

“Berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, terdapat 14,93% bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” kata Idham, Minggu (6/8).

Dari jumlah tersebut, Idham pun menjelaskan setidaknya ada 1,23% bacaleg yang data pencalonannya dihapus dari atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar bacaleg oleh parpol pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral