HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) memberikan izin kepada Parpol (Partai Politik) peserta Pemilu, untuk memasang bendera dengan nomor urut Partai yang sudah ada.
Namun, izin tersebut hanya boleh dilakukan sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023. Apa yang dilakukan tersebut, menurut Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenty merupakan sosialisasi.
“Lalu, apa yang boleh di masa sosialisasi. Pertama, bendera partai dengan nomor urut partai itu boleh karena memang inilah esensi dari masa sosialisasi,” ujarnya dalam keterangannya, yang dikutip Holopis.com Senin (7/8).
Lolly menambahkan, alat peraga yang digunakan selama masa sosialisasi berbeda dengan yang digunakan dalam masa kampanye.
“Alat peraga kampanye itu merujuk paling sedikit berisi visi misi program dan citra diri. Itu tidak boleh,” jelasnya.
Selain itu, Parpol peserta Pemilu juga diizinkan melakukan pertemuan internal secara terbatas selama masa sosialisasi.
Namun harus mematuhi syarat yang ada, yakni harus memberi informasi kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum acara pelaksanaan.
“Makanya di jalan protokol ada bendera tidak masalah. Itulah sosialisasi, yang boleh itu bendera, nomor partai, pertemuan terbatas dengan cara memberi tahu dan tidak boleh ada seruan dan ajakan,” pungkas Lolly.