BerandaNewsPolhukamBawaslu Izinkan Parpol Pasang Bendera Untuk Sosialisasi

Bawaslu Izinkan Parpol Pasang Bendera Untuk Sosialisasi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) memberikan izin kepada Parpol (Partai Politik) peserta Pemilu, untuk memasang bendera dengan nomor urut Partai yang sudah ada.

Namun, izin tersebut hanya boleh dilakukan sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023. Apa yang dilakukan tersebut, menurut Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenty merupakan sosialisasi.

“Lalu, apa yang boleh di masa sosialisasi. Pertama, bendera partai dengan nomor urut partai itu boleh karena memang inilah esensi dari masa sosialisasi,” ujarnya dalam keterangannya, yang dikutip Holopis.com Senin (7/8).

Lolly menambahkan, alat peraga yang digunakan selama masa sosialisasi berbeda dengan yang digunakan dalam masa kampanye.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Alat peraga kampanye itu merujuk paling sedikit berisi visi misi program dan citra diri. Itu tidak boleh,” jelasnya.

Selain itu, Parpol peserta Pemilu juga diizinkan melakukan pertemuan internal secara terbatas selama masa sosialisasi.

Namun harus mematuhi syarat yang ada, yakni harus memberi informasi kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum acara pelaksanaan.

“Makanya di jalan protokol ada bendera tidak masalah. Itulah sosialisasi, yang boleh itu bendera, nomor partai, pertemuan terbatas dengan cara memberi tahu dan tidak boleh ada seruan dan ajakan,” pungkas Lolly.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Jadi Tersangka Lagi, Uang Bupati Langkat Rp 22 Miliar Disita KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRPA) dan kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin Angin (IPA) sebagai tersangka.

Gugatan PDIP Ganggu KPK Usut Kasus Harun Masiku

Proses penyidikan kasus suap mantan Caleg PDIP, Harun Masiku yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut dapat terganggu akibat gugatan kubu PDIP terkait penyitaan barang milik Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

Setelah Karen Agustiawan, Giliran 2 Eks Petinggi Pertamina Dijerat KPK jadi Tersangka Korupsi LNG

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2021.

Mahfud MD Imbau Parpol Pilih Calon Kepala Daerah Tak Lihat Elektabilitas Saja, Tapi Moralitas

Prof Mahfud MD, menyarankan kepada para partai untuk memilih calon kepala daerah yang tidak cuma memiliki elektabilitas.

Kemenhub Sebut Proses Pengerjaan Bandara VVIP di IKN Capai 50 Persen

Kementerian Perhubungan menyampaikan proses pengerjaan bandara very very important person (VVIP) di Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) mencapai 50 persen. Pengerjaan terus dilakukan bersama Kementerian Perhubungan agar selesai sesuai dengan target.

Dua Jambret yang Viral di Sudirman Akhirnya Dibekuk Polisi

Ksus viral dua penjambret yang menggunakan motor saat Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan Sudirman Jakarta Selatan akhirnya berhasil dituntaskan tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS