HOLOPIS.COM, JAKARTA – Seorang Mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) bernama Altafasalya Ardnika Basya (23) tega membunuh adik tingkatnya sendiri bernama Muhammad Naufal Zidan (19) di kamar kos Nomor 102 di Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Kota Depok, Jawab Barat pada hari Rabu (2/8) kemarin.
“Korban adalah adik kelas satu jurusan di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Program Sastra Rusia, korban adik kelas pelaku dan memang berteman dan saling mengenal,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Depok, AKP Nirwan Pohan dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (5/8).
Usai membunuh, pelaku mengambil barang berharga dari kamar korbannya antara lain ; laptop merk Apple MacBook, dompet berisi uang dan ponsel iPhone.
Diterangkan Nirwan lagi, bahwa motif utama mengapa ia tega membunuh juniornya itu, karena persoalan iri dan terjebak pinjaman online (pinjol) karena rugi akibat bermain investasi saham Crypto.
“Pelaku iri dengan kesuksesan korban, dan terlilit bayar kos, serta pinjol,” ujarnya.
Untuk menyembunyikan hasil kejatannya, pria yang ternyata pernah menjuarai turnamen karate tingkat nasional tahun 2017 dalam kategori Kelas Junior Putra tersebut membungkus korbannya dengan plastik dan disembunyikan di dalam kamar kos.
Penemuan kasus pembunuhan ini berawal dari adanya laporan dari keluarga yang tidak bisa menghubungi korban. Berbekal laporan itu, polisi pun langsung melakukan pencarian dan penggeledahan di kos tersebut.
Kemudian pada hari Jumat (4/8), polisi dari Polres Metro Depok berhasil menemukan korban yang terbujur kaku di dalam plastik yang ada di dalam kamar kos di kawasan Kukusan, Beji tersebut.
“Kejadiannya pada hari Rabu, sekitar maghrib. Sementara pelaku masih kami periksa,” terang Nirwan.
Dari jasad korban, polisi menemukan beberapa luka tusukan benda tajam di bagian dada yang dihujamkan pelaku.
“Lukanya di bagian dada, lumayan banyak, lebih dari satu (tusukan),” tandasnya.
Akibat dari kejahatannya ini, Altafasalya Ardnika Basya (AAB) dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Isi Pasal 340 KUHP ;
“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.
Sementara itu, korban atasnama Muhammad Naufal Zidan (MNZ) telah dikebumikan di pemakaman umum Kelurahan Jogoyudan, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pada hari Sabtu (5/8) pukul 14.30 WIB.