HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan bahwa sebagian besar dari bakal caleg yang akan bertarung di Pemilu 2024 sudah memenuhi syarat.
Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, dari total 10.323 bacaleg, sebanyak 83,84% bacaleg dinyatakan sudah bisa mengikuti kontestasi Pemilu 2024.
“Berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, terdapat 14,93% bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” kata Idham dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (6/8).
Dari jumlah tersebut, Idham pun menjelaskan setidaknya ada 1,23% bacaleg yang data pencalonannya dihapus dari atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar bacaleg oleh parpol pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
Idham kemudian menjelaskan, bagi mereka yang dinyatakan TMS pun masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan di periode tertentu.
“Perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS (daftar calon sementara) pada 6 sampai 11 Agustus 2023,” jelasnya.
Kemudian, tahapan selanjutnya, 12-18 Agustus 2023 dilakukan penyusunan dan penetapan DCS. Dilanjutkan pengumuman DCS pada 19-23 Agustus 2023.
Sedangkan pada 19-28 Agustus 2023, waktu di mana masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas DCS.