HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo bakal memberikan bintang tanda jasa berdasarkan hasil rapat terbatas bersama Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (DGTK). Akan ada 18 orang yang bakal mendapatkan bintang tanda jasa tersebut.

Hal ini seperti disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD usai mengikuti rapat terbatas di Istana Negara, Gambir, Jakarta Pusat pada hari Kamis (3/8).

“Penganugerahan ini telah memenuhi syarat pengertian dan telah memenuhi syarat berjasa dan telah memenuhi syarat untuk melakukan berbagai inovasi,” kata Mahfud MD seperti dikutip Holopis.com.

Ada beberapa jenis bintang tanda jasa yang dianugerahkan Presiden Joko Widodo kepada 18 tokoh nasional itu. Mulai dari ; Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputra Pratama, Bintang Jasa Utama, Bintang Budaya Parama Dharma, Bintang Jasa Pratama dan Bintang Republik Indonesia Adipradana.

1. Bintang Mahaputera Utama adalah kelas ketiga dari tanda kehormatan Bintang Mahaputera. Sebagai kelas dari Bintang Mahaputera, bintang ini diberikan kepada mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mereka yang mendapatkan bintang dari Presiden Joko Widodo nanti antara lain ;

– Wakil Ketua MK, Saldi Isra,
– Anggota Komisi Yudisial, Sukma Violetta,
– Anggota Komisi Yudisial, Joko Sasmito.

2. Bintang Mahaputera Pratama adalah tanda kehormatan Bintang Mahaputera kelas IV. Sebagai kelas dari Bintang Mahaputera, bintang ini diberikan kepada mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Orang yang bakal mendapatkan bintang kehormatan ini adalah mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Boy Rafli Amar.

3. Bintang Jasa Utama adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati seseorang atas jasa dan perjuangannya terhadap negara dan bangsa dalam suatu bidang, peristiwa, atau hal tertentu.
Mereka yang bakal mendapatkan bintang ini antara lain ;
– Anggota Komisi Yudisial RI, Sumartoyo,
– Penasehat Senior Menteri LHK, Makarim Wibisono,
– Stafsus Presiden, Anak Agung Gede Ngurah Dwipayana,
– Stafsus Presiden, Sukardi Rinakit,
– Gubernur Sulawesi Utara, Olly Donkokambey.

4. Bintang Budaya Parama Dharma adalah tanda kehormatan yang dianugerahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati seseorang atas jasanya dalam bidang kebudayaan.
Mereka yang bakal mendapatkan bintang ini antara lain ;
– Budayawan, Tjokorda Gede Agung Sukawati,
– Seniman, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Joyokusumo,
– Eks Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Subandrio,
– Presiden FIFA, Gianni Infantino.

5. Bintang Jasa Pratama merupakan kelas kedua dari Bintang Jasa. Kelas ini setara tingkatnya dengan Bintang Penegak Demokrasi Pratama. Penghargaan kelas ini terdiri atas kalung, patra, dan miniatur.
Mereka yang bakal mendapatkan penghargaan bintang tersebut antara lain ;
– Duta Besar untuk Kenya, United Nations Evironment Programme dan UN-Habitat, Soehardjono Sastromihardjo,
– Guru Besar Manajemen Lingkungan Universitas Diponegoro, Sudharto Prawoto Hadi,
– Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional, Edvin Aldrian.

6. Bintang Republik Indonesia Adipradana adalah tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia kelas II. Sebagai kelas dari Bintang Republik Indonesia, bintang ini diberikan untuk menghargai mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan maupun berjasa besar kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Akan ada 2 (dua) orang yang bakal mendapatkan bintang kehormatan ini. Yakni istri Presiden Joko Widodo dan istri Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin ;
– Iriana Joko Widodo,
– Wury Estu Handayani.