HOLOPIS.COM, JAKARTA – Rizieq Shihab akhirnya mencabut gugatannya terhadap Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat.
Gugatan yang didaftarkan ke PTUN itu berkaitan dengan larangan Rizieq Shihab untuk keluar negeri melakukan ibadah umrah.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar kini malah menyebut pencabutan itu karena mereka menganggap pihak Bapas telah bekerja secara profesional.
“Pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat telah melakukan tugasnya secara profesional dan objektif,” kata Aziz dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (5/8).
“Bahwa berdasarkan hal tersebut maka kami menilai gugatan yang kami ajukan menjadi tidak relevan apabila dialamatkan kepada Bapas Kelas I Jakarta Pusat sebagai tergugat,” lanjutnya.
Aziz pun tidak terima jika Rizieq Shihab disebut tidak konsisten dalam melakukan sesuatu, khususnya permasalahan hukum.
“Bahwa pencabutan gugatan tersebut semata-mata atas penilaian objektif berdasarkan fakta yang ada, klaimnya.