HOLOPIS.COM, JAKARTA – Masa berlaku SIM menurut pakar transportasi, Ki Darmaningtyas menjadi alat kontrol kompetensi seseorang dalam mengemudi. Baik itu pengendara roda dua maupun roda empat.
“Kompetensi tersebut diperoleh melalui proses pembelajaran (latihan) dan ujian (lisan maupun praktek)” katanya, kepada wartawan yang dikutip Holopis.com, Sabtu (5/8).
Ia menjelaskan, kompetensi seorang pengemudi kendaraan tidak melekat sepanjang hidup. Karena, tergantung pada kondisi fisik dan kejiwaan seseorang.
“Kalau seseorang telah kehilangan kompetensi, baik disebabkan oleh kondisi fifik maupun kejiwaan, maka kepemilikan SIM dapat dicabut,” jelas Darmaningtyas.
Oleh karena itu, masa berlaku SIM menurutnya masih sangat diperlukan. Agar para pemegang SIM wajib melakukan perpanjangan secara berjangka, sehingga dapat diketahui apakah seseorang masih memiliki kompetensi dalam mengemudi.
Darmaningtyas mengatakan, akan susah dilakukan pengontrolan dan pengawasan terhadap pemegang SIM jika diberlakukan seumur hidup.
“Kalau tidak ada masa berlakunya, bagaimana bisa mengecek apakah para pemilik SIM masih memiliki kompetensi untuk mengemudi atau tidak?,” tuturnya.
Seperti diketahui sebelumnya, seorang Advokat Arifin Purwanto melakukan gugatan terhadap Pasal 85 Ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia yang diperpanjang setiap 5 tahun sekali, ke Mahkamah Konstitusi (MK).