HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tidak ada persaingan antar perusahaan dalam tender proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022. Yang ada, hanya pembagian jatah kepada konsorsium yang telah disepakati untuk memenangkan lelang tender proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.
Penilaian itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/8). Hakim Fahzal memberikan penilaian tersebut saat mendalami keterangan tiga saksi yang bertugas dalam Kelompok Kerja (Pokja) Bakti Kominfo.
Tiga saksi yang dihadirkan JPU dari Pokja adalah, Gumala Warman selaku Ketua Pokja sekaligus Kepala Divisi (Kadiv) Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi Bakti, Darien Aldiano Wakil Ketua Pokja, dan Seni Sri Damayanti Anggota Pokja.
Diketahui, pemenang paket 1 dan 2 untuk mengelola proyek BTS 4G Kominfo adalah Konsorsium FiberHome PT Telkominfra – PT Multi Trans Data (PT MTD). Sementara, untuk paket 3 dimenangkan Konsorsium PT. Lintas Arta, PT. Huawei dan PT. Surya Enenrgy Indotama (SEI). Sedangkan Paket 4 dan 5 dimenangkan PT. Infra Struktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT. ZTE Indonesia.
Awalnya, Hakim Fahzal Henri menanyakan soal waktu dimulai dan akhir dari pelelangan untuk dapat mengikuti proyek pengerjaan tersebut. “Untuk pelelangan atau tender Yang Mulia diawal pada tanggal 22 November 2020, untuk tahapan pengambilan dokumen tender,” ucap Gumala saat bersaksi, seperti dikutip Holopis.com.
Setelah itu, kata saksi, ada rapat penjelasan pada tanggal 24 November 2020. Kemudian, Pengajuan pertanyaan tertulis tanggal 25 sampai 26 November 2020, dan penyampaian jawaban tertulis dari Pokja pada tanggal 27 November 2020, kemudian tahapan amandemen, hingga batas akhir penyampaian dokumen.
“Apakah sayarat-syarat sudah terpenuhi? Adakah yang terlewatkan?” tanya Hakim Fahzal.
“Sepengetahuan saya tidak ada,” jawab Gumala.
“Yang ikut tender, pelelangan adalah 3 konsorsium?,” tanya Hakim Fahzal.
“Betul Yang Mulia. Untuk 3 paket,” jawab Gumala.
“Siapa yang lolos dari tiga konsorsium itu?,” tanya Hakim Fahzal.
“Untuk paket 1 dan 2 adalah Kemitraan Fiberhome, Telkominfra dan MTD,” jawab Gumala.