HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Panji Gumilang menyatakan bahwa mereka telah mengajukan proses penangguhan penahanan terhadap Bareskrim Polri.
Dimana diketahui Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu telah ditahan oleh penyidik di kasus penodaan agama.
“Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban,” kata kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (2/8).
Hendra beralasan bahwa pengajuan penangguhan penahanan itu mengingat usai Panji Gumilang yang sudah memasuki umur 77 tahun.
“Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan,” kilahnya.
Tak hanya itu, Hendra pun masih tidak terima dengan tuduhan penodaan agama yang telah menjerat kliennya hingga akhirnya masuk ke bui.
“Jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini,” klaimnya.
Meski begitu, Hendra pun mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan perlawanan atas tindakan penyidik Bareskrim yang disebut sebagai upaya kriminalisasi.
“Segala upaya hukum yang diatur menurut hukum akan kita lakukan. Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh,” tutupnya.