HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh saat ini tampaknya sedang bergembira lantaran telah divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung atas kasus dugaan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur. ‘Lolos’ dari perkara suap, Gazalba masih ‘dihantui’ kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang sebelumnya disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian yang menjeratnya jadi tersangka, Gazalba bakal dijebloskan kembali ke jeruji besi atau bui. Saat ini penyidik terus mengumpulkan dan melengkapkan bukti atas dua sangkaan tersebut.
“Ya (akan ditahan), masa penahanan perkara ketika sudah cukup tidak pernah adakan tersangka KPK yang tidak ditahan,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (2/8).
Namun, Ali belum memerinci kapan pemanggilan yang berujung penahanan terhadap Gazalba. Yang jelas, penetapan tersangka Gazalba atas dua sangkaan tersebut sudah diumumkan KPK.
“Kita tahu bahwa KPK sudah mengumumkan Ybs tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan juga TPPU. Kedepan, kami akan fokuskan berkas perkara gratifikasi dan TPPU-nya. Dan tentunya kami akan panggil kembali,” kata Ali.
Dikatakan Ali, Gazalba saat ini masih berstatus sebagai terdakwa meski sudah dibebaskan dari tahanan. Pasalnya, KPK masih mengajukan kasasi atas vonis yang dijatuhkan.
“Jadi dua, pararel, nanti kasasinya diajukan dan kami juga selesai pemberkasan gratifikasi dan TPPU-nya,” tutur Ali.
Disisi lain, sambung Ali, pihaknya berharap Pengadilan Tipikor Bandung segera mengirim salinan vonis bebas Gazalba. Berkas ini diperlukan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Kami sangat berharap Pengadilan Negeri Bandung segera mengirimkan salinan resmi atau salinan putusan (vonis bebas Gazalba, red) kepada kami agar kami analisis, kami pelajari sebagai bahan untuk menyusun memori kasasi,” ucap Ali.
Menurut Ali, pihaknya dikejar waktu dalam mengajukan kasasi. KPK hanya punya waktu 14 hari sehingga salinan butuh diterima dalam waktu cepat.
“Karena kalau dari pengalaman yang sering terjadi kan, kemudian salinan putusan sangat lama. Kami sih tidak berharap demikian tentunya. Sehingga dapat kami analisis dan pertimbangan-pertimbangan majelis hakim sangat dibutuhkan untuk kami segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” tandas Ali.