HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo dikabarkan belum ada rencana untuk mempermasalahkan ujaran Rocky Gerung tentang diksi “Bajingan dan Tolol”.
Hal ini seperti disampaikan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD. Ia mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang ia terima dari lingkaran istana, bahwa belum ada rencana Presiden Jokowi melaporkan Rocky Gerung ke Polisi.
“Ini delik aduan dan saya tanya lingkungan istana belum ada rencana mengadukan,” kata Mahfud MD di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (2/8) seperti dikutip Holopis.com.
Ia menegaskan bahwa kasus Rocky Gerung kepada Jokowi murni delik aduan, sehingga ketika memang dipersoalkan saat ini maka yang bisa melaporkan hanya Presiden sendiri.
Hal ini dikatakan Mahfud sama halnya ketika dilakukan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kala memperkarakan Zainal Ma’arif dan Eggi Sudjana ketika masih aktif menjadi Presiden. Dimana kepala negara itu mempersoalkan dua orang tersebut ke polisi.
“Pak SBY dulu mengadu dan yang diadukan dihukum ya, dulu Zaenal Ma’arif itu Wakil Ketua DPR, Eggi Sudjana juga dihukum karena Pak SBY mau mengadu dan diproses, ini Pak Jokowi tidak mau mengadu,” ucapnya.
Lebih lanjut, meski merupakan delik aduan, ia berpendapat kasus itu bisa saja berkembang dan diproses lebih lanjut. Hal ini mengingat dinamika yang muncul dengan reaksi banyak kalangan sehingga bisa mengubah eskalasi sosial politiknya.
“Tetapi bisa saja delik ini berkembang, karena orang sudah menganggap ini masalah dan menimbulkan berbagai masalah di berbagai daerah, di media sosial dan sebagainya, bisa saja berkembang ke bukan delik aduan, bisa,” ujar Mahfud.