HOLOPIS.COM, JAKARTA – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengklaim tidak bakal melindungi Marsdya Henri Alfiandi maupun anggota TNI lainnya yang diduga terlibat dalam kasus suap di Basarnas.
Meskipun sempat timbul polemik kewenangan penetapan tersangka, Yudo pun pamer bahwa pihaknya juga sudah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Henri.
“Yang bersangkutan ditetapkan tersangka, dan sejak kemarin saya sudah tanda tangan untuk dilakukan penahanan dan itu sudah dilaksanakan,” kata Yudo dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (2/8).
“TNI tidak akan melindungi yang salah,” imbuhnya.
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) itu pun tidak terima ketika disebut melakukan intervensi ke KPK demi mengambil alih Henri Alfiandi yang sudah memasuki masa pensiun.
“Saya selalu tunduk pada undang-undang. Mungkin banyak beredar di luar kami intervensi dengan kasus tersebut. Kami tidak mengintervensi itu,” kilahnya.
Yudo pun kemudian mengklaim bahwa dirinya hanya tunduk pada Undang-Undang yang berlaku sehingga hal serupa seharusnya diikuti oleh pihak lainnya.
“Tentunya kita menegakkan hukum dengan santun. Sudah ada undang-undang yang mengatur itu, ya kita tentunya harus patuh dan tunduk terhadap undang-undang itu,” tegasnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan/ Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka dengan tiga orang lainnya atas kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas.