HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penanganan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 dilakukan secara bersama-sama gabungan atau joint investigation antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan TNI. Joint investigation bertujuan agar kasus ini nantinya dapat diselesaikan dengan kewenangan masing-masing.
“Tentu nanti akan dilakukan penanganan perkara ini secara bersama-sama gabungan atau joint investigation, antara KPK dan Puspom TNI, sehingga perkara ini nantinya bisa diselesaikan dengan kewenangan masing-masing dalam hal bahwa tentu KPK memiliki dasar 42 UU KPK kemudian ada Pasal 89 KUHAP,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta seperti dikutip Holopis.com, Selasa (2/8).
Joint investigation itu merupakan salah satu point yang disepakati dalam pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pada pagi tadi. Pertemuan itu berlangsung di rumah dinas Yudo.
“Oleh karena itu penanganan perkara ini sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi hari ini juga tadi penyidik dari Pom TNI ke KPK melakukan koordinasi dengan tim penyidik KPK dan dilanjutkan melakukan pemeriksaan bersama terhadap tersangka pemberi sebagai saksi,” ujar Ali.
Pengusutan gabungan itu menyusul turut terseretnya dua okum anggota TNI yakni, Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, dalam dugaan rasuah tersebut. Oleh POM TNI keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerima suap.
Sementara KPK menjerat tiga tersangka asal swasta. Yakni, Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR). Ketiga tersangka itu telah dijebloskan ke jeruji besi.
“Ya nanti ke depan akan dibicarakan lebih teknis saya kira ke depan termasuk ada pembaharuan MoU dan kerja sama yang sudah dilakuakan sebelumnya terhadap beberapa hal-hal teknis ya terkait apabila kemduian ada peristiwa ataupun ada dugaan korupsi yang melibatkan unsur dari TNI,” kata Ali.
KPK sebelumnya menduga Henri Alfiandi bersama Afri Budi Cahyanto telah menerima fee atau suap sebesar Rp 88,3 miliar dari para pengusaha penggarap proyek di Basarnas sejak 2021 hingga 2023. Di antara pihak pemberi suap yakni Roni Aidil, Mulsunadi, dan Marilya.
Pada tahun 2023, proyek yang jadi bahan bancakan di antaranya, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar; serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.