HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI mendukung keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi, terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang memvonis bebas Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh.
“Sudah sewajarnya KPK ajukan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tipikor Bandung tersebut,” kata Arsul kepada wartawan, Rabu (3/8/2023).
Arsul mempersilahkan KPK mengargumenkan putusan Tipikor Bandung tersebut jika dianggap ada kesalahan, sehingga memvonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Baca juga :
- Penyidik KPK Gadungan Diamankan Polres Jakpus, Korbannya eks Bupati Rote Leonard Haning
- Praperadilan Hasto, Pengacara Minta Penyidik KPK Rossa Dihadirkan
- Praperadilan Hasto : Tim Hukum Siapkan Bukti dan 8 Saksi Ahli
- KPK Duga Ketum PP Japto dan Ahmad Ali Terkait TPPU dan Gratifikasi Metrik Ton Batubara Rita
- KPK Sita Rp 56 M dari Rumah Ketum PP Japto, Rp 3,4 M dari Rumah Politikus NasDem Ahmad Ali
“Silahkan diargumentasikan jika dianggap ada kesalahan dalam penerapan hukum dalam putusan tingkat pertama,” ujarnya.
Meski begitu Wakil Ketua MPR RI tersebut mengingatkan, argumentasi terhadap putusan pengadilan Tipikor Bandung harus tetap dalam koridor hukum
“Tanpa kemudian dikembangkan prasangka tanpa bukti tentang hakimnya,” ujar politikus PPP ini.
Arsul menjelaskan, pengadilan atau hakim itu memutus sebuah kasus pidana termasuk dalam kasus korupsi harus berdasarkan setidaknya dua alat bukti, ditambah dengan keyakinan hakim.
“Jadi ada dua atau alat bukti saja, tetapi hakimnya tidak yakin, maka tidak bisa kemudian hakim dilarang untuk memutus bebas atau lepas dari tuntutan dalam suatu perkara pidana tersebut. Nah dalam kasus hakim agung Gazalba ini khan majelis hakimnya tidak punya keyakinan bahwa bukti bukti yang diajukan KPK itu kuat,” paparnya.
Dengan kondisi tersebut, menurut Arsul meski KPK dan masyarakat tidak setuju dengan putusan tingkat pertama tersebut, tapi masyarakat juga tidak boleh berprasangka bahwa hakimnya main main dalam perkara ini.
“Misalnya kena suap, belain kolega sesama hakim dan sebagainya. Karena pada kasus hakim agung yang satunya, Sudrajat Dimyati, itu dihukum pidana juga,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU)) KPK menyatakan pihaknya akan melakukan kasasi atas putusan pengadilan Tipikor Bandung ke Mahkamah Agung atas putusan pengadilan Tipikor Bandung, terhadap Gazalba Saleh.
“Kami secepatnya menyatakan langsung kasasi. Nanti pertimbangan-pertimbangan kami untuk menyangkal putusan majelis, kami tuangkan di memori kasasi,” ujar Arif seusai sidang, Selasa (1/8/2023).