Rabu, 18 September 2024
Rabu, 18 September 2024

Kasasi Mardani Maming Ditolak MA, KPK : Bukti Tak Ada Kriminalisasi dan Politisasi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Mardani Maming. Dengan putusan kasasi itu, mantan Ketua Umum HIPMI tersebut tetap dijatuhi hukuman 12 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, putusan MA yang menolak kasasi Mardani membantah sejumlah opini yang menyebut pengusutan kasus suap izin pertambangan yang menyeret Mardani bernuansa politis dan kriminaliasi.

“Yang terpenting kami sampaikan sekali pun ada beberapa pihak yang mencoba membangun opini bahwa ada kriminalisasi, politisasi dalam penanganan perkara, dengan adanya penolakan kasasi, maka terbantah itu semua,” kata Ali di kantornya Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (2/8).

MA diketahui menolak kasasi Mardani. MA tetap menjatuhkan vonis 12 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Dilansir dari laman kepaniteraan MA, perkara nomor: 3741 K/Pid.Sus/2023 itu diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto. Putusan dibacakan pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Vonis kasasi itu memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Sebelumnya pada tingkat pertama, Majelis Hakim Tipikor pada PN Banjarmasin menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp 110 miliar terhadap Mardani.

Dalam kasus ini, Mardani disebut menerima suap ratusan miliar terkait pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Mardani disebut berperan aktif memperlancar proses peralihan IUP OP milik PT BKPL ke PT PCN. Ia juga memerintahkan, membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP OP Batu Bara PT BKPL Nomor: 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN.

“Secara teknis, kemarin sudah dinyatakan bersalah di pengadilan pertama kemudian di tingkat banding, karena ditolak itu perkara memiliki kekuatan hukum tetap dengan hukuman di putusan terakhir. Artinya perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan kemudia divonis,” ujar Ali.

Dikatakan Ali, pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi tersebut. Jika sudah, jaksa eksekutor KPK bakal mengeksekusi Mardani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)

“Kita tunggu dulu nanti salinan resmi dari Mahkamah Agung baru kemudian dilakukan eksekusi,” tandas Ali.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Arif Rahman Polisikan Umar Key Usai Dikeroyok di Lantai 3 Menara KADIN

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Ketua Umum KADIN Indonesia...

Kubu Arsjad Rasjid Buka Dialog dengan Anindya Bakrie

Kubu Arsjad Rasjid selaku Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2021-2026 membuka kesempatan untuk berdialog dengan Anindya Bakrie, yang merupakan Ketua Umum Kadin versi musyawarah nasional luar biasa (munaslub) yang disebut-sebu.

Potensi Koalisi dengan PDIP Menguat, Gerindra : Sering Kali Tujuan Kita Sama

Partai Gerinda tidak menampik wacana bergabungnya PDIP dalam koalisi pemerintahan Prabowo Subianto semakin menguat.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru