HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Mardani Maming. Dengan putusan kasasi itu, mantan Ketua Umum HIPMI tersebut tetap dijatuhi hukuman 12 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, putusan MA yang menolak kasasi Mardani membantah sejumlah opini yang menyebut pengusutan kasus suap izin pertambangan yang menyeret Mardani bernuansa politis dan kriminaliasi.
“Yang terpenting kami sampaikan sekali pun ada beberapa pihak yang mencoba membangun opini bahwa ada kriminalisasi, politisasi dalam penanganan perkara, dengan adanya penolakan kasasi, maka terbantah itu semua,” kata Ali di kantornya Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (2/8).
MA diketahui menolak kasasi Mardani. MA tetap menjatuhkan vonis 12 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Dilansir dari laman kepaniteraan MA, perkara nomor: 3741 K/Pid.Sus/2023 itu diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto. Putusan dibacakan pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Vonis kasasi itu memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Sebelumnya pada tingkat pertama, Majelis Hakim Tipikor pada PN Banjarmasin menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp 110 miliar terhadap Mardani.
Dalam kasus ini, Mardani disebut menerima suap ratusan miliar terkait pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Mardani disebut berperan aktif memperlancar proses peralihan IUP OP milik PT BKPL ke PT PCN. Ia juga memerintahkan, membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP OP Batu Bara PT BKPL Nomor: 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN.
“Secara teknis, kemarin sudah dinyatakan bersalah di pengadilan pertama kemudian di tingkat banding, karena ditolak itu perkara memiliki kekuatan hukum tetap dengan hukuman di putusan terakhir. Artinya perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan kemudia divonis,” ujar Ali.
Dikatakan Ali, pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi tersebut. Jika sudah, jaksa eksekutor KPK bakal mengeksekusi Mardani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
“Kita tunggu dulu nanti salinan resmi dari Mahkamah Agung baru kemudian dilakukan eksekusi,” tandas Ali.