HOLOPIS.COM, JAKARTA – Relawan Indonesia Bersatu membuat laporan Polisi, atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan oleh Rocky Gerung dan Refly Harun.
Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan mengatakan pernyataan Rocky Gerung dalam sebuah acara telah menyerang Jokowi.
Sementara itu, Refly Harun dilaporkan terkait dengan pemyebaran pernyataan tersebut ke dalam akun YouTube miliknya.
“Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah munculkan kegaduhan makanya kami melaporkan ke Polda Metro Jaya,” kata Lisman kepada wartawan yang dikutip Holopis.com, Selasa (1/8).
“Saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu hari ini melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun,” sambungnya.
Beberapa alat bukti juga dibawa saat melakukan pelaporan, seperti flashdisk berisikan video pernyataan Rocky.
“Dan hari ini saya diperiksa langsung dengan beberapa saksi, ini kerja cepat lah, ada 2 saksi,” pungkasnya.
Laporan terhadap keduanya itu teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebagai informasi, laporan yang dibuat para relawan Jokowi karena menganggap perkataan Rocky Gerung dalam sebuah video yang beredar mengarah ke penghinaan terhadap Presiden.
Hal tersebut terjadi, saat Rocky Gerung jadi pembicara dalam sebuah acara yang videonya akhirnya viral di media sosial.