BerandaNewsPolhukamRocky Gerung dan Refly Harun Hina Jokowi, Relawan Indonesia Bersatu Lapor Polisi

Rocky Gerung dan Refly Harun Hina Jokowi, Relawan Indonesia Bersatu Lapor Polisi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Relawan Indonesia Bersatu membuat laporan Polisi, atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan oleh Rocky Gerung dan Refly Harun.

Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan mengatakan pernyataan Rocky Gerung dalam sebuah acara telah menyerang Jokowi.

Sementara itu, Refly Harun dilaporkan terkait dengan pemyebaran pernyataan tersebut ke dalam akun YouTube miliknya.

“Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah munculkan kegaduhan makanya kami melaporkan ke Polda Metro Jaya,” kata Lisman kepada wartawan yang dikutip Holopis.com, Selasa (1/8).

Penerbit Iklan Google Adsense

“Saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu hari ini melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun,” sambungnya.

Beberapa alat bukti juga dibawa saat melakukan pelaporan, seperti flashdisk berisikan video pernyataan Rocky.

“Dan hari ini saya diperiksa langsung dengan beberapa saksi, ini kerja cepat lah, ada 2 saksi,” pungkasnya.

Laporan terhadap keduanya itu teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebagai informasi, laporan yang dibuat para relawan Jokowi karena menganggap perkataan Rocky Gerung dalam sebuah video yang beredar mengarah ke penghinaan terhadap Presiden.

Hal tersebut terjadi, saat Rocky Gerung jadi pembicara dalam sebuah acara yang videonya akhirnya viral di media sosial.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Bamsoet Anggap Tempo Tak Profesional Angkat Berita S2-nya

Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta semua jurnalis melakukan kegiatan profesinya secara profesional dan patuh pada kode etik jurnalistik (KEJ). Salah satunya terkait dengan pemberitaan dirinya yang dianggap telah terjadi pengaburan fakta oleh TEMPO Media Group.

Tok! Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Polda Jabar Kalah Telak

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Dibacakan Hari Ini

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukannya, menentukan nasib Pegi dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.

Niat Hati Kampanye Anti Korupsi, Kementan Malah Dirujak Netizen

Kementerian Pertanian mengunggah sebuah flyer yang mengangkat tema anti korupsi, namun menggunakan konsep film yang sedang viral saat ini, yakni Ipar Adalah Maut, yang kemudian diubah menjadi "Korupsi Adalah Maut".

Aparat Tembak Mati Teroris Papua

Aparat gabungan TNI Polri melakukan penyerbuan markas teroris Papua di Topo, Nabire.

Mahfud MD Sarankan Semua Komisioner KPU Mundur

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyarankan agar semua komisioner KPU RI saat ini agar mengundurkan diri pasca kasus Hasyim Asy'ari. Sebab, moralitas pimpinan KPU saat ini sudah rusak di mata publik, bahkan terkait dengan penyelenggaraan Pilkada 2024.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS