HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri periode 2010-2015 Dudy Jocom didakwa melakukan pengaturan untuk memenangkan PT Waskita Karya, PT Adhi Karya, dan PT Hutama Karya dalam pembangunan tiga proyek gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Riau, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan tahun 2010-2012. Atas dugaan korupsi itu, Dudy Jocom menguntungkan tiga perusahaan plat merah bidang konstruksi tersebut.
Demikian terungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK, yang dikutip Holopis.com, Selasa (8/1). Sidang perdana perkara yang menjerat Dudy Jocom digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin kemarin.
“Terdakwa Dudy Jocom pada sekitar Januari 2010 hingga Juni 2012 melakukan pengaturan untuk memenangkan PT Hutama Karya, PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya dalam pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir, gedung IPDN Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa dan gedung kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa,” ucap jaksa.
Dalam surat dakwaan, PT Waskita Karya (Persero) diuntungkan sebesar Rp 26.667.071.208,84; PT Adhi Karya (Persero) sebesar Rp 15.824.384.767,24; dan PT Hutama Karya (Persero) sebesar
Rp 18.770.329.098. Dudy juga menguntungkan PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp 80.076.241, CV Restu Kreasi Mandiri sebesar Rp 69.502.720, dan CV Animha Bangun Sentosa sebesar
Rp 31.327.807.
Dudy Jocom juga menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 5.125.000.000,00 dan pihak lain. Di antaranya, Sutidjan (Pemasaran PT HUTAMA KARYA) sebesar Rp 500.000.000; Budi Rachmat Kurniawan sebesar Rp 474.000.000, Hendra sebesar Rp 1.000.000.000, dan Sekretaris Panitia Pengadaan Kemendagri Sri Kandiyati sebesar Rp 200.000.000.
Dikatakan jaksa, PT Waskita Karya menjadi pelaksana pekerjaan pembangunan Gedung IPDN Sulawesi Selatan di Gowa tahap 1 TA. 2010 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 33.201.000.000. Sementara PT Adhi Karya menjadi pelaksana pekerjaan pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara Tahap 1 TA 2010 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 38.886.783.000. Sedangkan PT Hutama Karya menjadi pelaksana pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Tahap 1 TA 2010 dengan nilai pekerjaannya sebesar Rp 33.038.877.578.
Menurut jaksa, keuntungan itu merugikan keuangan negara dalam pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa senilai Rp 27.247.147.449,84; merugikan keuangan negara dalam pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp 22.109.329.098,42; dan merugikan keuangan negara dalam pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa sebesar Rp19.749.384.767,24.
Lebih lanjut dikatakan jaksa, perbuatan rasuah itu dilakukan bersama-sama dengan Adi Wibowo selaku Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya, Dono Purwoko selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Budi Rachmat Kurniawan selaku General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, dan Bambang Mustaqim selaku Senior Manager Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya.
Dudy Jocom saat menjabat sebagai Kepala Bagian Program Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Kemendagri awalnya bertemu dengan Mulyawan dan Adi Wibowo (arsitek freelance) dan menyampaikan ada tiga proyek gedung IPDN. Dalam pertemuan itu, Dudy Jocom meminta Mulyawan dan Adi Wibowo untuk mencari perusahaan konstruksi dari Badan Usaha Milik Negera (BUMN) beserta perusahaan konsultan perencana dan konsultan pengawas yang akan mengerjakan proyek-proyek tersebut.
Kemudian Mulyawan dan Adi Wibowo menghubungi PT HUtama Karya, PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya. Dari hasil pertemuan itu, Dudy Jocom melalui Sri Kandiati kemudian menyampaikan kepada panitia lelang bahwa pelaksana pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di Rokan Hilir, Minahasa dan Gowa sudah dibagi-bagi untuk PT Hutama Karya, PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya.
“Dengan pembagian PT Hutama Karya mengerjakan pembangunan IPDN Agam Sumatera Barat dan IPDN Rokan Hilir Riau, PT Adhi Karya mengerjakan kampus IPDN Minahasa Sulawesi UTara dan PT Waskita Karya mengerjakan kampus IPDN Gowa Sulawesi Selatan. Dalam pertemuan tersebut juga disepakati cara pengaturan lelangnya, yaitu calon pemenang dari masing-masing lokasi pembangunan gedung kampus IPDN yang sudah ditentukan sebelumnya akan membuatkan dokumen penawaran untuk peserta pendamping lainnya, selanjutnya dokumen penawaran ini nantinya akan diberikan kepada peserta pendamping,” ujar jaksa.
Jaksa mendakwa perbuatannya Dudy Jocom dengan pasal Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP ayat (1).