HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD membela pihak TNI lebih layak untuk menangani kasus suap yang dilakukan oleh Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi.
Dengan proses peradilan militer yang akan dijalani oleh Henri, akan lebih bebas dari intervensi dibandingkan dengan proses peradilan umum.
“Kesan saya pribadi peradilan militer itu kalau sudah mengadili biasanya lebih steril dari intervensi politik, biasanya lebih steril dari tekanan masyarakat sipil,” kata Mahfud dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (1/8).
Mahfud menjelaskan, ada perdebatan Undang-Undang yang mengatur tindak pidana militer yang bersifat tindak pidana umum untuk anggota TNI yang melakukan tindak pidana yang bersifat umum seharusnya itu diadili oleh peradilan umum.
Dari UU Nomor 31 Tahun 1997 yang mengatur segala tindak pidana yang dilakukan anggota militer harus diadili oleh peradilan militer, kemudian terbit UU Nomor 43 Tahun 2004 mengamanatkan anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum maka diadili oleh peradilan umum, sedangkan anggota TNI yang melakukan tindak pidana militer maka diadili oleh peradilan militer.
Namun, di Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang tersebut (UU TNI) menurut Mahfud disebutkan sebelumnya ada Undang-Undang Peradilan Militer yang baru yang menggantikan atau menyempurnakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997.
“Itu masih dilakukan oleh peradilan militer. Jadi tidak sudah ada masalah. Tinggal masalah koordinasi, dan koordinasi sudah dilakukan tadi malam atas arahan Panglima TNI dan KASAU,” tutupnya.