Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ikatan Dokter Indonesia telah menberkn second opinion terkait kondisi Lukas Enembe yang selalu mengeluh sakit setiap persidangan.

Dalam second opinion yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, IDI memastikan bahwa Lukas Enembe dinyatakan laik untuk menjalani proses persidangan.

“Tim pemeriksa kesehatan second opinion menyimpulkan bahwa saat ini terperiksa dinilai layak untuk menjalani proses persidangan,” kata salah satu jaksa KPK dalam persidangan yang dikutip Holopis.com, Selasa (1/8).

IDI juga membantah pernyataan dari pihak pengacara yang menyatakan bahwa kader Partai Demokrat itu kritis. Selain itu, secara kejiwaan Lukas Enembe pun dinyatakan layak untuk mengikuti sidang.

“Tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan yang berat atau serius. Terperiksa mampu mengendalikan emosi secara baik, dapat berpikir rasional, dan memiliki fungsi kognitif yang cukup baik,” jelasnya.

Meskipun begitu, Lukas Enembe memiliki riwayat stroke nonperdarahan, diabetes melitus, hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung.

Selain itu, ditemukan penyakit ginjal kronik stadium lima atau stadium akhir akibat komplikasi diabetes melitus. Oleh karenanya, Lukas dianjurkan hemodialisis atau cuci darah, tetapi ia dan keluarga tidak merespons.

Jaksa mengatakan Lukas Enembe dapat berkomunikasi dua arah dan bersikap kooperatif, terbuka, tampil apa adanya, dan tidak ada upaya untuk menutupi ataupun melebih-lebihkan masalah kesehatan yang dimilikinya

“Informasi yang diberikan bersifat cukup konsisten,” ucap jaksa.

Atas hasil second opinion yang dilakukan delapan dokter ahli dari IDI tersebut, persidangan atas nama terdakwa Lukas Enembe dilanjutkan pada Senin (7/8) dengan agenda pemeriksaan saksi.