Berita Holopis HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menempuh upaya hukum kasasi atas vonis bebas mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

KPK mengklaim memiliki bukti-bukti kuat soal dugaan penerimaan suap Gazalba untuk melawan vonis bebas tersebut di tingkat Mahkamah Agung nantinya.

“Kami akan segera melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya melalui pesan singkat, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (1/8).

Meski divonis bebas, kata Ali, pihaknya menghormati putusan tersebut. Namun demikian, pengajuan kasasi dirasa perlu dilakukan.

“Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara,” ujar Ali.

Gazalba sebelumnya dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Menurut jaksa, Gazalba terbukti telah menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Gazalba diduga menerima suap untuk mengabulkan permintaan pemohon yakni Heryanto Tanaka untuk mengabulkan perkara kasasi terkait kasus permasalahan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Diduga uang suap yang disiapkan Heryanto Tanaka untuk mengurus perkara mencapai 110 ribu dolar Singapura. Kemudian uang itu dialirkan berantai, mulai dari pengacara, ASN di lingkungan MA, hingga ke Prasetio Nugroho selaku panitera pengganti atau asisten yang merupakan representasi dari Gazalba Saleh.

“Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ucap Jaksa Penuntut Umum Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (13/7).