HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Arif Rahman membenarkan, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung telah memvonis bebas Gazalba Saleh.
“Ya, betul (divonis bebas),” kata Arif dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (1/8).
Ia mengatakan bahwa semua dakwaan yang dialamatkan kepada bekas hakim Mahkamah Agung (MA) tersebut dibatalkan oleh majelis hakim.
“Majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Arif juga menyampaikan bahwa ada beberapa pertimbangan hakim mengapa vonis bebas itu dijatuhkan.
“Pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti,” ujarnya.
Padahal kata dia, semua bukti hingga keterangan saksi-saksi sudah memenuhi unsur kuat bahwa terdakwa melakukan tindak pidana dengan menerima suap.
“Kalau kita lihat, kita yakin bahwa alat bukti terutama saksi, kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami,” tegasnya.
Sebelumnya, Gazalba Saleh dituntut 11 tahun penjara dalam kasus kasus tindak pidana suap di Mahkamah Agung (MA).
Alumni S2 dan S3 Ilmu Hukum Universitas Padjajaran atau Unpad Bandung tersebut diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Kemudian, Gazalba didakwa menerima uang senilai 20 ribu dolar Singapura dari total Sin$110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana.
Uang tersebut untuk mempengaruhi putusan agar Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus ini. Hasbi ditahan penyidik KPK pada Rabu (12/7).