Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

KPK Duga Sejumlah Anggota Komisi V DPR Atur dan Kecipratan Fee Proyek Kereta Api

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi sejumlah bukti dan informasi dugaan pengaturan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur perkeretaapian Kemenhub yang melibatkan sejumlah anggota Komisi V DPR RI. Pengaturan proyek itu juga diduga tak luput dari praktik suap.

Ihwal dugaan pengaturan proyek dan aliran uang ke legislator Senayan itu mengemuka setelah tim penyidik KPK memeriksa Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi Golkar Ridwan Bae dan Andi Irwan Darmawan Aras (Fraksi Gerindra) pada Jumat (27/7). Kedua saksi legislator komisi dengan lingkup tugas di bidang infrastruktur dan perhubungan itu didalami seputar dugaan rasuah tersebut.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan paket proyek pekerjaan di Kemenhub RI dan adanya aliran uang atas pengaturan tersebut,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Senin (31/7).

Sayangnya, Ali tak merinci lebih lanjut terkait pengaturan dan dugaan aliran dana untuk memuluskan anggaran proyek tersebut.

Hari ini, penyidik memeriksa Anggota Komisi V DPR Hamka B Kady. Hamka bersama anggota DPR Lasarus dan Anggota DPRD Sumatera Utara sekaligus Ketua DPD Demokrat Sumut, Lokot Nasution pada pemeriksaan Jumat lalu tak hadir.

“Saat ini sudah hadir,” ujar Ali.

Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik KPK dalam pengusutan kasus ini. Di antaranya, Menhub Budi Karya Sumadi dan Sekretaris Jenderal Kemenhub Novie Riyanto pada Rabu (26/7). Dalam pemeriksaan itu penyidik KPK mempertanyakan pengawasan dan evaluasi Budi Karya Sumadi dan Novie Riyanto dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta itu.

Selain itu, keduanya juga didalami pengetahuannya terkait mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Dirjen Perkeretaapian.

Usai diperiksa, Budi enggan membeberkan soal soal materi pemeriksannya. Ia juga enggan buka suara soal dugaan suap tersebut. Budi hanya menyatakan mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK.

Sejauh ini KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus ini. 10 tersangka itu yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.

Kemudian, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, serta Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Dalam perkaranya, Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani diduga menerima suap dari Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono terkait sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api.

Di antaranya, proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api trans Sulawesi di Makassar Sulawesi Selatan; serta empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat. Selain itu mereka juga menerima suap terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam sejumlah proyek itu, keenam pejabat di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek dimaksud, yaitu sekitar 5 -10 persen dari nilai proyek. Secara total dalam temuan awal KPK, para pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu menerima suap sekitar Rp 14,5 miliar dari para pihak swasta.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Dalam surat dakwaan yang telah dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, beberapa waktu lalu,
Putu Sumarjaya bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Semarang Bernard Hasibuan disebut menerima suap sejumlah Rp 18,9 miliar dari Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.

Suap diberikan agar Putu dan Bernard mengatur pelelangan paket pekerjaan di BTP Kelas I Semarang tahun 2022 yakni pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6) dan pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan – Kadipiro KM 104+900 sampai dengan KM 106+900 (JGSS 4) serta paket pekerjaan tahun 2023 yakni Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) supaya dimenangkan dan dilaksanakan oleh perusahaan Dion yaitu PT Istana Putra Agung dan PT Prawiramas Puri Prima.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Jokowi Salahkan Keteledoran Manusia Penyebab Kebocoran Data Terjadi Lagi

Presiden Jokowi (Joko Widodo) menanggapi terjadinya kembali fenomena kebocoran data yang kali ini adalah data NPWP Kementerian Keuangan.

DJP Bantah 6 Juta Data NPWP Bocor

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah adanya dugaan kebocoran 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ferry Koto Puji Gielbran Masuk PKB, Sindir Anies Baswedan

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Influencer Ferry Koto memberikan reaksi positif...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru