HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tengah menjadi sorotan publik, utamanya terkait operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Dari pernyataan pimpinan KPK yang disampaikan beberapa hari ini, terlihat adanya ketidakkonsistenan sikap KPK, utamanya terkait prosedur penetapan tersangka dalam kasus suap di Basarnas itu yang melibatkan dua perwira TNI aktif. Keduanya yakni Kabasarnas RI, Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
KPK minta maaf
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengaku khilaf dan meminta maaf kepada pihak TNI telah melakukan tangkap tangan dan penetapan tersangka terhadap dua perwira TNI tersebut. Hal itu disampaikannya usai melakukan audiensi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI di Gedung KPK beberapa hari lalu.
Bahkan dalam pernyataannya, Johanis seakan menyalahkan tim penyelidik atas kesalahan dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka tersebut. Padahal pihaknya mengerti bahwa kasus suap tersebut melibatkan anggota dari institusi TNI.
“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya mana kala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani. Bukan KPK,” kata Johanis, Jumat (28/7) yang dikutip Holopis.com.
Johanis menuturkan, jika ada Anggota TNI yang terjerat kasus, maka peradilan militer yang menangani. Hal itu diatur dalam aturan hukum peradilan militer. Karena itu, KPK meminta maaf karena telah menetapkan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
“Peradilan militer tentunya khusus anggota militer. Peradilan umum tentunya untuk sipil. Ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer,” ujar Johanis.
“Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan,” tutur Johanis menambahkan.
Pegawai minta Pimpinan KPK mengundurkan diri
Setelah adanya pernyataan tersebut, Plt. Deputi Penindakan KPK yang sekaligus Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri lantaran disebut khilaf oleh pimpinan KPK atas tindakan tangkap tangan dan penetapan Henri sebagai tersangka.
Ihwal kabar pengunduran diri itu, para pegawai Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK pun melayangkan surat elektronik kepada pimpinan dan dewan pengawas KPK.
Baca selengkapnya di halaman kedua…