Holopis.com Penetapan Kabasarnas sebagai tersangka

Seperti diketahui, KPK beberapa waktu lalu menggelar OTT terkait kasus pengadaan barang di Basarnas. Dalam OTT ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Dari kelima tersangka itu, dua diantaranya merupakan perwira TNI aktif. Mereka diantaranya Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kepala Basarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Dalam kasus ini, KPK menduga Henri menerima fee hingga Rp 88,3 miliar melalui atau bersama-sama Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto. Uang itu berasal dari sejumlah pihak swasta yang mengerjakan proyek di Basarnas sejak tahun 2021 sampai dengan 2023.