Advertisement
Categories: Polhukam

Pengamat Politik : TNI Arogan, KPK Memalukan

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Analis politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting meminta Mabes TNI jangan arogan dalam kasus dugaan suap senilai Rp88,3 miliar yang melibatkan Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi.

Ia juga menyayangkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf kepada Mabes TNI dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait keterlibatan prajurit aktif TNI, sebagai sikap yang sangat memalukan.

“KPK bisa mengabaikan permintaan Mabes TNI soal peradilan militer, karena KPK punya kewenangan lex specialis dalam pemberantasan korupsi, tanpa terkecuali. Undang-undang khusus (lex specialist) bisa mengabaikan undang-undang umum (lex generalis),” kata dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas tersebut seperti dikutip Holopis.com, Minggu (30/7).

Dikemukakan, keberatan Marsdya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan alasan militer aktif, seharusnya diabaikan saja. Semua warga negara memiliki kesamaan kedudukannya di dalam hukum, karena itu TNI tidak boleh diistimewakan.

Menurut dia, publik justru lebih keberatan dengan perilaku koruptif yang diduga dilakukan jenderal bintang tiga Angkatan Udara itu dengan meminta jatah biaya 10 persen dari proyek sejak 2021 hingga 2023.

“Buat apa Mabes TNI melalui Kapuspen (Kepala Pusat Penerangan) TNI, Kababinkum (Kepala Badan Pembinaan Hukum) TNI, serta Danpuspom (Komandan Pusat Polisi Militer) TNI terkesan membela perilaku koruptif perwira tinggi militer? Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary), karena itu harus ada kebijakan luar biasa dari pimpinan TNI, bukan malah terkesan membela perwira tinggi,” ucapnya.

Henri Sudah Sipil

Menurut Selamat Ginting, Henri Alfiandi sesungguhnya sudah pensiun dari dinas militer, karena telah berusia 58 tahun pada 24 Juli 2023 lalu. Memang secara administrasi sedang menunggu surat pensiun tertanggal 1 Agustus 2023 mendatang. Henri dinyatakan sebagai tersangka pada 26 Juli 2023, saat umurnya sudah lewat 58 tahun, sesuai ketentuan usia pensiun perwira TNI. Jadi KPK tidak perlu tunduk pada Mabes TNI, cukup melaporkannya saja.

Bahkan, lanjut Ginting, berdasarkan surat keputusan Panglima TNI, sejak 17 Juli 2023, posisinya sebagai Kepala Basarnas sudah digantikan Marsdya Kusworo. Serah terima jabatan menunggu Keputusan Presiden, karena Basarnas berada langsung di bawah Presiden.

“Itu semuanya hanya administratif saja. Jadi sejatinya Henri Alfiandi sudah sipil, jadi jangan dicarikan alasan harus melalui peradilan militer kemudian Mabes TNI protes kepada KPK. Basarnas pun lembaga sipil di bawah presiden. Basarnas bukan lembaga militer, walau pun dipimpin perwira tinggi bintang tiga,” tegasnya.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK, lanjut Ginting, merupakan operasi rahasia, seperti juga operasi intelijen dalam militer. Tidak ada kewajiban untuk memberitahu pihak lain dalam operasi intelijen maupun OTT. Termasuk kepada rekan dalam satu institusi, apalagi institusi lain.

Baca selengkapnya di halaman kedua.

Page: 1 2

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Pulang dari Mesir Prabowo Langsung Gelar Ratas di Ruang Tunggu Bandara Halim

Setelah menghadiri KTT D-8 di Kairo, Mesir, Presiden Prabowo Subianto tiba kembali di Indonesia pada…

34 menit ago

5 Ide Parcel Buatan Sendiri untuk Hadiah Natal

Salah satu pilihan yang paling disukai adalah parcel kue kering. Sobat Holopis bisa menyiapkan berbagai…

48 menit ago

Rekor Top Speed di MotoGP, Brad Binder dan Pol Espargaro Teratas

Kecepatan laju motor di MotoGP, top speed bisa mencapai lebih dari 350 km/jam. Dalam catatan…

1 jam ago

Serangan Mirip Tragedi 9/11 Terjadi di Rusia, Drone Ukraina Picu Bola Api di Kazan

Dua gedung pencakar langit di Kazan, Rusia, menjadi sasaran serangan beberapa pesawat nirawak (drone) Ukraina,…

1 jam ago

Kaleidoskop MotoGP 2024 : 5 Aksi Penyelamatan Terbaik

Pembalap MotoGP akan memacu motornya sekencang mingkin, untuk bisa berada di posisi terdepan. Selain adu…

2 jam ago

Prof. Eva Achjani Zulfa Resmi Jadi Guru Besar Tetap FHUI Bidang Keahlian Hukum Sanksi dan Restorative Justice

Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), mengukuhkan Prof. Eva Achjani Zulfa, SH, MH sebagai Guru Besar…

2 jam ago