Advertisement
Categories: Polhukam

Pengamat Politik : TNI Arogan, KPK Memalukan

Advertisement

“Pimpinan TNI mestinya bisa memahami OTT adalah operasi rahasia. Jika harus melaporkannya kepada Puspom TNI, itu sama saja dengan berpotensi membocorkan rahasia negara kepada pihak lain,” ungkap Ginting.

Kebocoran Operasi

Dikemukakan, Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi merupakan abituren (lulusan) Akademi Angkatan Udara (AAU) 1988-B. Teman satu kelas dengan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo dan Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko.

“Siapa yang bisa jamin tidak bocor, jika kasusnya dilaporkan kepada atasannya di TNI AU maupun Komandan Puspom TNI yang sama-sama teman satu kelas di AAU 1988-B,” tandasnya.

Kini kata dia, opini publik yang berkembang justru mencurigai Mabes TNI sedang menutupi aib perwira tingginya. Belum lagi sebelumnya kasus pengadaan helikopter AW-101 oleh TNI AU yang diduga menyeret nama mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Agus Supriatna.

“Kasus pengadaan helikopter AW-101 yang semula dilaporkan kepada KPK, kemudian ditangani Puspom TNI. Sampai sekarang publik bertanya, mengapa menjadi tidak jelas alias mangkrak? Apakah sekarang Mabes TNI akan mengulang kasus yang sama? Sebaiknya Mabes TNI tidak usah mencari dalih soal peradilan militer dalam kasus yang memalukan ini,” tukasnya.

Menurut Selamat Ginting, selain Polisi Militer dan Oditur Militer, maka masih ada atasan yang berhak menghukum (ankum) bisa turun tangan dalam kasus dugaan suap ini. Komandan Puspom TNI bintang dua, Oditur Jenderal TNI juga berbintang dua. Mungkin ada psikologi dari kepangkatan, karena terduga kasus suap ini berbintang tiga.

“Maka ankum-nya sebaiknya bintang empat dan bukan KSAU. Harus Panglima TNI, karena Kepala Basarnas posisinya sebagai pejabat negara setingkat Menteri,” kata Ginting yang mengenyam pendidikan doktoral ilmu politik, magister komunikasi politik, dan sarjana ilmu politik.

Seperti diketahui dalam OTT kasus pengadaan barang di Basarnas, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi; Koorsmin Kepala Basarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Page: 1 2

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

KPK Terbitkan SP3 Tersangka Korupsi Penerbitan IUP Kaltim Awang Faroek

JAKARTA - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak…

2 jam ago

Intip Momen Keakraban TNI Bermain Bersama Anak-anak di Kampung Massi

TNI melalui Satuan Tugas Batalyon Infanteri (Satgas Yonif) 6 Marinir terus melakukan pendekatan ke masyarakat…

2 jam ago

Film ‘Bayang-Bayang Anak Jahanam’ Bikin Merinding

JAKARTA – Rumah produksi Anami Films mempersembahkan film horor terbaru berjudul ‘Bayang-Bayang Anak Jahanam’. Film ini dijadwalkan…

2 jam ago

RESEP : Bolu Meses Hijau Merah, Camilan Manis untuk Natal

Natal adalah waktu yang penuh keceriaan, dan salah satu cara untuk merayakannya adalah dengan menyajikan…

4 jam ago

Sony Bantu Ubah Rumahmu Menjadi Pusat Hiburan Seru Sambut Tahun Baru

Untuk merayakan malam tahun baru tahun ini, Sony hadir dengan solusi yang tepat untuk mengakomodasi…

4 jam ago

Tega! Israel Desak RS Terakhir di Gaza Ditutup

Israel telah melakukan perintah penutupan terhadap salah satu rumah sakit terakhir yang masih berfungsi di…

5 jam ago