Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Pengamat Politik : TNI Arogan, KPK Memalukan

“Pimpinan TNI mestinya bisa memahami OTT adalah operasi rahasia. Jika harus melaporkannya kepada Puspom TNI, itu sama saja dengan berpotensi membocorkan rahasia negara kepada pihak lain,” ungkap Ginting.

Kebocoran Operasi

Dikemukakan, Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi merupakan abituren (lulusan) Akademi Angkatan Udara (AAU) 1988-B. Teman satu kelas dengan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo dan Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko.

“Siapa yang bisa jamin tidak bocor, jika kasusnya dilaporkan kepada atasannya di TNI AU maupun Komandan Puspom TNI yang sama-sama teman satu kelas di AAU 1988-B,” tandasnya.

Kini kata dia, opini publik yang berkembang justru mencurigai Mabes TNI sedang menutupi aib perwira tingginya. Belum lagi sebelumnya kasus pengadaan helikopter AW-101 oleh TNI AU yang diduga menyeret nama mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Agus Supriatna.

“Kasus pengadaan helikopter AW-101 yang semula dilaporkan kepada KPK, kemudian ditangani Puspom TNI. Sampai sekarang publik bertanya, mengapa menjadi tidak jelas alias mangkrak? Apakah sekarang Mabes TNI akan mengulang kasus yang sama? Sebaiknya Mabes TNI tidak usah mencari dalih soal peradilan militer dalam kasus yang memalukan ini,” tukasnya.

Menurut Selamat Ginting, selain Polisi Militer dan Oditur Militer, maka masih ada atasan yang berhak menghukum (ankum) bisa turun tangan dalam kasus dugaan suap ini. Komandan Puspom TNI bintang dua, Oditur Jenderal TNI juga berbintang dua. Mungkin ada psikologi dari kepangkatan, karena terduga kasus suap ini berbintang tiga.

“Maka ankum-nya sebaiknya bintang empat dan bukan KSAU. Harus Panglima TNI, karena Kepala Basarnas posisinya sebagai pejabat negara setingkat Menteri,” kata Ginting yang mengenyam pendidikan doktoral ilmu politik, magister komunikasi politik, dan sarjana ilmu politik.

Seperti diketahui dalam OTT kasus pengadaan barang di Basarnas, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi; Koorsmin Kepala Basarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Rugi Puluhan Juta Rupiah, Pengusaha Karawang Lapor Proyek Fiktif ke Polres

Ferry Dharmawan, seorang pengusaha asal Karawang, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pria berinisial EA ke Polres Karawang. Dugaan tersebut terkait proyek fiktif yang menyebabkan kerugian materiil bagi Ferry, setelah ia menyerahkan uang puluhan juta rupiah.

Bamsoet Sambut Gembira Wacana Silaturrahmi Prabowo – Mega

Politikus senior Golkar sekaligus Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung wacana pertemuan antara presiden terpilih Prabowo Subianto dan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.

Dugaan Kebocoran Data, DJP Imbau Wajib Pajak Jaga Keamanan Data

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah adanya dugaan kebocoran data pada sistem mereka. Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru