HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengaku menyesalkan adanya polemik terkait penetapan Kepala Basarnas (Kabasarnas), Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kendati demikian, Mahfud meminta publik untuk tidak memperpanjang perdebatan terkait permasalahan kasus yang menyeret anggota TNI aktif tersebut.

“Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang,” kata Mahfud dalam unggahan di akun Instagram pribadinya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (29/7).

Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah kelanjutan dari proses penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni tindak pidana korupsi.

“Mengapa harus meneruskan masalah pokok dan berhenti memperdebatkan prosedurnya? Sebab KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sedangkan di lain pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer,” jelas Mahfud.

Oleh karena itu, Mahfud pun meminta TNI untuk menuntaskan kasus yang menyeret jenderal bintang tiga tersebut melalui mekanisme hukum yang sesuai, yakni melalui Pengadilan Militer.

“Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikoordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer,” kata Mahfud.

Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengingatkan, perdebatan yang berlebihan di ruang publik bisa menyebabkan substansi perkaranya kabur, sehingga malah tidak dapat dilanjutkan ke Pengadilan Militer.

“Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas,” pungkas Mahfud.