HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku khilaf telah melakukan tangkap tangan dan penetapan tersangka Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Khilaf, lembaga antikorupsi menyampaikan permohonan maaf.

KPK sebelumnya menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Penetapan tersangka kedua Anggota TNI tersebut hasil gelar perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa hari lalu.

“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya mana kala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani. Bukan KPK,” ucap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak usai melakukan audiensi dengan Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko dan jajaran, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (28/7).

Merujuk aturan hukum peradilan, jika ada Anggota TNI yang terjerat kasus, maka peradilan militer yang menangani. Hal itu diatur dalam aturan hukum peradilan militer. Sebab itu, KPK meminta maaf karena telah menetapkan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

“Peradilan militer tentunya khusus anggota militer. Peradilan umum tentunya untuk sipil. Ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer,” ujar Johanis.

“Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan,” tutur Johanis menambahkan.

Namun, Johanis tak menjelaskan lebih lanjut soal kelanjutan atau status penetapan tersangka dua orang prajurit TNI aktif tersebut.

“Ke depan, KPK akan berupaya bekerja sama yang baik kepada TNI dan APH lain dalam upaya penanganan pemberantasan TPK. Kami lagi berkoordinasi nantinya bagaimana yang terbaik untuk kedua lembaga demi bangsa dan negara dalam penanganan perkara korupsi,” ujar Johanis.

“Karena perkara ini melibatkan Basarnas yang kebetulan pimpinannya dari TNI, tentunya TNI yang diperbantukan di sana menjadi penyelenggara negara tetapi statusnya tetap sebagai anggota TNI, maka penanganannya bisa dilakukan secara koneksitas, tetapi bisa juga ditangani sendiri oleh Puspom TNI,” tandas Johanis.

Baca selengkapnya di halaman kedua.