HOLOPIS.COM, JAKARTA – Biaya untuk mengisi baterai kendaraan listrik di SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum), telah ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Besar biaya tersebut diatur, terutama untuk pengisian daya cepat yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 182.K/TL.04/MEM.S/2023.
Aturan tersebut, mengatur tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum yang mulai berlaku sejak 17 Juli 2023.
Dikutip Holopis.com dari aturan tersebut, Jumat (28/7). Niaya layanan pengisian listrik yang dapat dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pengisian listrik di SPKLU sebagai berikut :
1. Stasiun pengisian kendaraan listrik umum yang menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging) paling banyak Rp 25.000.
2. Stasiun pengisian kendaraan listrik umum yang menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) paling banyak Rp 57.000.
Biaya tersebut, belum termasuk pajak pertambahan nilai. Biaya layanan pengisian listrik itu dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor berbasis baterai untuk setiap satu kali pengisian listrik.
Namun, dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, ada empat jenis teknologi sistem pengisian ulang pada SPKLU, yaitu :
1. Teknologi pengisian lambat (slow charging),
2. Teknologi pengisian menengah (medium charging),
3. Teknologi pengisian cepat (fast charging),
4. Teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging).
Sebagai informasi, slow charging memiliki keluaran daya sampai dengan 7 kilowatt. Lalu medium charging punya keluaran lebih dari 7 kilowatt sampai dengan 22 kilowatt.
Kemudian fast charging keluaran dayanya lebih dari 22 kilowatt sampai dengan 50 kilowatt. Terakhir ultrafast charging lebih dari 50 kilowatt.