Rizal Ramli: UU Cipta Kerja Wujud Perbudakan Modern

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Alih-alih mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa, yang menginginkan masyarakat cerdas dan makmur, UU Cipta Kerja yang masuk dalam instrumen Omnibus Law justru membuat buruh menjadi hidup semakin miskin. Demikian disampaikan tokoh nasional, Rizal Ramli.

Statemen itu disampaikan secara tegas di depan para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang uji materi atau judicial review UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Gedung MK, Kamis (27/7).

“Contohnya, outsourcing. UU ini memungkinkan outsourcing seumur hidup. Biasanya kan sementara, kecuali untuk industri yang pekerjaannya cocok untuk outsourcing,” tukas Rizal Ramli dikutip Holopis.com.

Ia menyatakan bahwa dengan adanya UU Cipta Kerja, para buruh tidak akan mendapatkan jaminan kesejahteraan seperti ; pesangon dan dana pensiun.

“Puluhan juta buruh itu tidak mendapatkan jaminan untuk masa depan,” tegasnya.

Rizal mengemukakan bahwa outsourcing itu sebenarnya digunakan perusahaan untuk mengenali karakter dan sifat para pekerja. Maka sifat outsourcing adalah memberikan kesempatan kerja dengan batas waktu tertentu.

“Bukan seumur hidup. Kalau seumur hidup, mohon maaf pak hakim, ini sama saja dengan perbudakan di era modern. Kalau dipelajari di sejarah, ada UU yang sangat menekan para buruh pekerja, yang penting kolonial Belanda mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Tak ada celah bagi pekerja pribumi untuk memperbaiki nasibnya. Ini lah yang dilawan oleh Muhammad Thamrin,” tandasnya.

Ia menyatakan UU Cipta Kerja juga telah mengurangi hak-hak buruh pekerja. Seperti, cuti hamil, jam kerja, besarnya pesangon dan pensiun.

“Saya sudah tanya kiri kanan. Awalnya banyak manajer perusahaan yang setuju. Belakangan mereka sadar, UU ini berlaku bagi semua pegawai di bawah direktur, bukan hanya yang kerah biru. Karena yang mewakili perusahaan hanya komisaris dan direktur. Kepala Divisi terkena UU ini. Mereka baru sadar, jika mereka pensiun, dengan posisi bergaji sekitar Rp150 juta per bulan, mereka akan mengalami kerugian antara Rp3 hingga Rp4 miliar jika pensiun. Manager yang gajinya Rp50 juta akan mengalami kerugian hampir Rp1,5 miliar. Akhirnya, banyak manajer perusahaan kerah putih, meminta ini harus dihentikan dan dibatalkan,” paparnya.

Rizal Ramli menegaskan bahwa yang menjadi sorotan utama adalah cita-cita mendirikan Republik ini adalah negara kesejahteraan.

Baca selengkapnya di halaman kedua.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral