Rizal menyatakan jika memang pemerintah ingin membantu usaha kecil hingga menengah, harusnya hanya 50 halaman saja, sehingga tidak ada keraguan dan kepentingan abu-abu dari UU tersebut.
“Akhirnya, pemeo jika bisa dibikin sulit kenapa dipermudah. Dibikin sulit, sehingga ada negosiasi. Pengusaha bisa nyogok birokrat. Akhirnya, niat baik untuk mempermudah perizinan, hasilnya bertentangan dengan niat baik tersebut. Tidak ada konduktor yang bisa merapikan berbagai kepentingan yang masuk dari masing-masing birokrat,” ujar Rizal Ramli.
Artinya, sambung Rizal Ramli, Omnibus Law menjadi jalan bagi birokrat untuk menggunakannya memeras pihak lain, atau bisa dibaca rakyat.
“Dampaknya, investasi saat ini tidak merata. Yang meningkat hanya di sektor tambang. Karena Indonesia memang banyak tambang. Tapi dalam sektor manufaktur, jasa, investasi merosot. Jauh tertinggal dengan Vietnam, Thailand,” tandasnya.