HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut merespons perihal surat edaran dari Mahkamah Agung yang berisi larangan pencatatan nikah beda agama.
Gus Yaqut pun menekankan, yang terutama saat ini sebenarnya adalah kepastian hukum mengenai larangan pencatatan nikah beda agama oleh Pengadilan Negeri.
“Saya kira yang penting ada kepastian hukum dari MA,” kata Yaqut dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (27/7).
Terlebih mengenai kontroversi mengenai putusan tersebut terhadap para pasangan beda agama yang telah lebih dulu dicatat pernikahannya oleh beberapa Pengadilan Negeri.
Yaqut pun mengungkapkan akan ada pembahasan lanjutan dengan beberapa pihak untuk membahas informasi tersebut. Pasalnya, dirinya mengaku masih ketinggalan informasi lengkap mengenai permasalahan tersebut.
“Selebihnya bagaimana kami elaborasi lagi nanti. Saya juga harus kaji dulu, nanti saya sampaikan juga itu ke publik,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, juru bicara Mahkamah Agung, Suharto mengakui, dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2/2023 itu memang tidak mengatur lebih lanjut tentang anak yang dilahirkan dari pernikahan beda agama, maupun pasangan yang telah dicatatkan pernikahannya sebelum larangan tersebut dikeluarkan.
“SEMA tersebut tidak atau belum mengatur soal itu,” kata Suharto, Rabu (26/7).
Meski mengakui bahwa aturan tersebut tidak berlaku surut, Suharto hanya berharap akan ada langkah lanjutan dari SEMA yang telah mulai diberlakukan itu.
“Kita tunggu saja ke depannya apa masih ada yang mendaftarkan perkara permohonan pencatatan pernikahan antar umat beda agama atau tidak,” tuturnya.