HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan kedua kepada pimpinan Ponpes Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang. Pemanggilan tersebut dalam rangka meminta keterangan dalam perkara dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian.

Dijelaskan Djuhandhani, bahwa pemanggilan tersebut dijadwalkan pada hari Selasa, 1 Agustus 2023 pekan depan. Sebab, dalam pemanggilan pertama pada Kamis, 27 Juli 2023, Panji mangkir.

“Kami melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami,” ujar Brigjen Pol Djuhandhani di Mabes Polri seperti dikutip Holopis.com, Jumat (28/7).

Menurut dia, alasan sakit yang disampaikan Panji pada panggilan pertama tidak bisa dibuktikan secara formil, meski sudah melampirkan surat dokter.

“Itu hanya surat dokter yang menurut kami secara formil tidak bisa kami buktikan. Oleh karena itu, kami melayangkan panggilan kedua,” tuturnya.

Kemudian, Djuhandhani mengatakan, Panji masih dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dalam panggilan kedua tersebut.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, tak bisa menghadiri panggilan penyidik Bareskrim hari ini, Kamis, 27 Juli 2023.

“Panji tidak hadir karena sakit,” ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, 27 Juli 2023.

Sementara itu, kuasa hukum Panji, Hendra Efendi menyatakan bahwa klienya tak penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri lantaran sedang masa pemulihan dari sakitnya.

“Kita kuasa hukum hadir, Pak Panji kemungkinan belum bisa (hadiri panggilan Bareskrim), karena sedang pemulihan kesehatan,” ucap Hendra saat dihubungi, Kamis, 27 Juli. 2023.