HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) RI periode 2021- 2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA) ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersangka atas dugaan penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021 sampai dengan 2023. Dalam kurun waktu tersebut,
Henri Alfiandi diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7) malam. KPK menduga penerimaan uang itu dilakukan melalui atau bersama-sama orang kepercayaannya, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) selaku Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI.

“Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC
diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar,” ungkap Alex, Alexander Marwata seperti dikutip Holopis.com.

Dikatakan, Alex fee tersebut berasal dari berbagai vendor pemenang proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021 sampai dengan 2023.

“Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI,” kata Alex.

Sayangnya, KPK tak mengungkap lebih rinci dari proyek apa saja selama tiga tahun tersebut. KPK hanya menjelaskan tiga proyek pekerjaan di tahun 2023 yang diduga menjadi bancakan Henri.

Tiga proyek itu antara lain, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar; pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar; dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.

Dari tiga proyek itu, Henri Alfiandi diduga menerima uang total Rp 5.099.700.000 (Rp 5,09 miliar). Total uang senilai Rp5,09 miliar itu lantas diistilahkan sebagai “Dako”.

Rinciannya, uang sebesar Rp 999,7 juta diserahkan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR) atas perintah dan persetujuan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Mulsunadi Gunawan (MG). Sementara uang senilai Rp 4,1 miliar berasal dari Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA).