Minggu, 29 Desember 2024

Mahkamah Agung Akui Ada Kekurangan Soal Larangan Nikah Beda Agama

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung merespon pernyataan dari Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin perihal kekurangan dari larangan pernikahan beda agama.

Juru bicara Mahkamah Agung, Suharto mengakui, dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2/2023 itu memang tidak mengatur lebih lanjut tentang anak yang dilahirkan dari pernikahan beda agama, maupun pasangan yang telah dicatatkan pernikahannya sebelum larangan tersebut dikeluarkan.

“SEMA tersebut tidak atau belum mengatur soal itu,” kata Suharto dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (26/7).

Meski mengakui bahwa aturan tersebut tidak berlaku surut, Suharto hanya berharap akan ada langkah lanjutan dari SEMA yang telah mulai diberlakukan itu.

“Kita tunggu saja ke depannya apa masih ada yang mendaftarkan perkara permohonan pencatatan pernikahan antar umat beda agama atau tidak,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menanggapi perihal surat edaran dari Mahkamah Agung yang melarang Pengadilan Negeri manapun untuk melakukan pencatatan nikah beda agama.

Menurut Ma’ruf Amin, aturan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung itu kini menimbulkan masalah baru mengenai pasangan beda agama yang telah lebih dulu dicatat pernikahannya oleh negara.

Masalah tersebut yaitu apabila kemudian pasangan beda agama yang telah menikah itu mempunyai anak. Oleh sebab itu, perlu adanya putusan khusus yang mengatur hal tersebut.

“Saya minta Mahkamah Agung membuat keputusan khusus terhadap nasib yang sudah mendapat pencatatannya itu apakah diberi pengukuhan atau justru dibatalkan,” kata Mahfud dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Senin (24/7).

“Karena tidak sesuai penafsiran yang dipegang atau yang jadi dasar Mahkamah Agung,” sambungnya.

Untuk sisi sahnya kepada pasangan beda agama yang sudah terlanjur dicatatakan, Ma’ruf pun menyatakan itu akan kembali kepada seluruh organisasi agama yang ada di Indonesia.

“Dari segi sahnya itu ada pada masing-masing agama, mungkin agama Islam ada majelis ulama nanti agama Kristen ada PGI dan juga agama-agama lain jadi dari segi sahnya itu majelis-majelis agama,” tuturnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral