“Kalau gitu berarti ini ada masalah di sini pak, pasti suatu saat akan meledak ini masalah, kenapa saudara terima juga yang Rp 300 juta itu? kenapa diterima itu tas Hermes, sepatu, karena dari awal memang saudara tidak konsisten juga, sesuai dengan ilmunya sarankan, sudah disarankan tidak diterima ya sudah ‘saya enggak ikut-ikut ini’, ternyata saudara lakukan bahkan menerima juga pemberian,” ungkap Fahzal.
Selain ketiga terdakwa di atas, terdapat sejumlah nama lain yang turut diproses hukum. Yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. Kemudian Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
Masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.
Dalam surat dakwaan, Johnny disebut menerima Rp 17 miliar; Anang disebut menerima Rp 5 miliar; Yohan menerima Rp 453.608.400; Irwan menerima Rp119 miliar; Windi menerima Rp 500 juta; Yusrizki menerima Rp 50 miliar dan US$2,5 juta.
Para terdakwa diduga juga memperkaya sejumlah korporasi. Yakni Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490 (Rp 2,9 triliun). Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955 (Rp 1,5 triliun) dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600 (Rp 3,5 triliun).
Perbuatan para terdakwa dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun) berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dugaan kerugian itu didapat dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).