HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza mengaku menerima sejumlah barang dari perusahaan konsorsium yang menggarap proyek penyediaan pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI.
Barang yang diterima mulai dari tas, ikat pinggang, sepatu hingga telepon genggam. Demikian diakui Mirza saat bersaksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (25/7).
Pengakuan itu diungkapkan Mirza setelah sebelumnya dicecar oleh jaksa penuntut umum (JPU) tentang Penerimaan barang tersebut di luar penerimaan uang olehnya senilai Rp 300 juta.
“Apakah saudara pernah diberikan suatu barang oleh para penyedia?,” tanya jaksa, seperti dikutip Holopis.com hari ini.
“Ya biasa ada tas,” jawab Mirza.
Tas yang diterima Mirza merek Louis Vuitton (LV). Tas itu diberikan oleh perwakilan PT ZTE Indonesia (ZTE).
“(Tas) Louis Vuitton. Dari ZTE,” ujar Mirza.
Dari perwakilan PT ZTE Indonesia dan PT Huawei Tech Investment, Mirza juga mengaku menerima dua ikat pinggang merek Hermes.
“Diberikan sama siapa?” tanya jaksa.
“Oleh ZTE dan Huawei,” tutur Mirza.
“Orangnya siapa?” sambung jaksa.
“Mukti Ali (Account Director PT Huawei Tech Investment) yang Huawei. Michael yang ZTE,” jawab Mirza.
Mirza juga menerima iPhone dari PT ZTE Indonesia dan PT Huawei Tech Investment. Dari PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS), Mirza menerima sepatu.
“(Sepatu) dari IBS. Iya semua dari perusahaan konsorsium,” tutur Mirza.
Dalam persidangan, Ketua majelis hakim Fahzal Hendri sempat menyoroti sejumlah penerimaan tersebut. Hakim Fahzal menilai Mirza memanfaatkan pengetahuannya untuk melakukan sesuatu yang salah.
Baca selengkpanya di halaman kedua.