HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus penganiayaan berencana, Mario Dandy Satriyo tidak bisa menghadirkan saksi meringankan bagi dirinya yang tak lain adalah orang tuanya sendiri.
Hal itu terungkap dari isi surat yang dituliskan ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo pada saat proses sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Setelah berdiskusi dengan keluarga, intinya dapat kami sampaikan bahwa anak kami Mario Dandy Satriyo tidak mempergunakan haknya untuk menghadirkan orang tua sebagai saksi yang meringankan,” tulis surat Rafael Alun yang dibacakan oleh tim kuasa hukum seperti dikutip Holopis.com, Selasa (25/7).
Rafael Alun pun dalam surat itu tidak menjelaskan lebih lanjut mengapa dia maupun istrinya tidak mau menjadi saksi bagi putranya tersebut.
Dimana dalam surat itu kemudian menyebut betapa cita-cita yang diharapkan mereka kepada sosok Mario Dandy harus rusak karena ulahnya sendiri.
Namun demikian semua rencana harus berputar haluan karena anak kami senantiasa berkomitmen sedapat mungkin kooperatif sangat menghormati semua proses hukum ini,” tukasnya.
Mantan pegawai Ditjen Pajak itu pun masih berharap agar anaknya tersebut bisa berubah menjadi seorang yang lebih baik lagi.
“Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” harapnya.